Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Analisis Jabatan adalah suatu proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kediklatan, pengawasan, dan akuntabilitas. 3. Pemangku Jabatan adalah orang yang memangku jabatan tertentu dalam suatu institusi atau organisasi. 4. Uraian Jabatan adalah penjabaran mengenai informasi dan karakteristik jabatan, serta gambaran tentang hal-hal yang berkaitan dengan jabatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Syarat Jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh PNS untuk menduduki suatu jabatan, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. 6. Peta Jabatan adalah susunan jabatan yang digambarkan secara vertikal maupun horisontal menurut struktur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan, serta persyaratan jabatan, sehingga menggambarkan seluruh jabatan yang ada dan kedudukannya dalam unit kerja.

Pasal 2

Pedoman Analisis Jabatan dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melakukan analisis jabatan.

Pasal 3

Tujuan disusunnya Pedoman Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: 1. mempermudah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan baik pusat maupun unit pelaksana teknis dalam pelaksanaan analisis jabatan; dan 2. memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran sehingga dalam pelaksanaan analisis jabatan dapat lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Tim Analisis Jabatan pada masing-masing unit kerja eselon I.

Pasal 5

Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari: a. Pengarah adalah Menteri Kelautan dan Perikanan; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan; c. Ketua adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian; e. Pokja Pelaksanaan Analisis Jabatan: 1) Koordinator adalah Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian. 2) Anggota terdiri dari pejabat yang membidangi Tata Usaha, kepegawaian, organisasi dan pejabat fungsional lingkup eselon I yang berkompeten. f. Pokja Sinkronisasi dan Perumusan Hasil Analisis Jabatan: 1) Koordinator adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Organisasi. 2) Anggota terdiri dari: a) Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Biro Kepegawaian. b) Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian di lingkungan unit kerja eselon I. c) Para pejabat lingkup eselon I yang berkompeten.

Pasal 6

(1) Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan; b. memantau pelaksanaan analisis jabatan; c. mengolah, menganalisa hasil analisis jabatan; dan d. merumuskan hasil analisis jabatan. (2) Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I.

Pasal 7

Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan analisis jabatan.

Pasal 8

(1) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data jabatan: www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengolahan data jabatan; d. verifikasi data; e. penyempurnaan hasil olahan data; dan f. perumusan dan penetapan hasil analisis jabatan. (2) Dalam melaksanakan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan tim; b. pemberitahuan kepada unit kerja yang akan menjadi sasaran; dan c. penyampaian formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya.

Pasal 10

(1) Dalam melakukan pengumpulan data jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diperlukan dua macam sumber data, yaitu: a. Data Primer; dan b. Data Sekunder. (2) Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi: a. Hasil wawancara para pimpinan unit kerja; dan b. Hasil wawancara para pegawai. (3) Data Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain meliputi: a. surat-surat keputusan tentang organisasi; b. laporan pelaksanaan pekerjaan; c. peraturan perundang-undangan; dan d. kebijakan internal.

Pasal 11

Pengumpulan data jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: a. Pengisian Daftar Pertanyaan, dengan langkah-langkah: 1. menyebarkan daftar pertanyaan analisis jabatan kepada responden; 2. memberikan penjelasan kepada responden tentang isi daftar www.djpp.kemenkumham.go.id pertanyaan (sebaiknya responden dikumpulkan dalam satu ruangan); 3. pengisian daftar pertanyaan oleh responden; 4. pengambilan daftar pertanyaan untuk dievaluasi, apabila terdapat jawaban yang kurang jelas dapat dikembalikan kepada responden untuk dilengkapi; dan 5. dalam MENETAPKAN responden hendaknya PNS yang menguasai pekerjaan sehingga dapat mewakili PNS yang ada, dan berkonsultasi dengan pimpinan unit kerja. b. Wawancara (tatap muka langsung dengan responden untuk menanyakan seluk beluk pekerjaan yang dilakukan). c. Observasi (melihat langsung pejabat/pegawai yang sedang melakukan pekerjaannya, biasanya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya fisik atau yang banyak menggunakan tenaga fisik/jasmani). d. Pengumpulan data dari referensi (pengumpulan data dari buku-buku atau dokumen, seperti laporan kegiatan unit kerja, peraturan tentang organisasi, dll).

Pasal 12

(1) Pengolahan Data Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menghasilkan: a. rumusan nomenklatur jabatan; b. uraian jabatan; c. peta jabatan; dan d. Laporan hasil analisis jabatan, diantaranya rekomendasi hasil temuan di lapangan. (2) Dalam melakukan pengolahan data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. data tugas yang telah dikumpulkan dari lapangan dikelompokkan {setiap kelompok tugas berisi tugas yang sejenis dan mempunyai kaitan proses menghasilkan luaran (output)}; b. tugas yang telah dikelompokkan nomenklaturnya menjadi nomenklatur jabatan yang kemudian diberi nama yaitu nama jabatan. (3) Rekomendasi hasil temuan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa saran penyempurnaan kelembagaan, penempatan pegawai, dan hal-hal lain yang khususnya berhubungan dengan kelembagaan dan kepegawaian, sebagai pemberian informasi atau laporan tentang adanya hal-hal yang menyimpang, yang memerlukan pembenahan atau memerlukan www.djpp.kemenkumham.go.id kebijakan untuk memecahkan masalah yang ada. (4) Temuan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain dapat berupa adanya: a. duplikasi tugas pokok dan fungsi unit kerja; b. tugas pokok dan fungsi yang tidak bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi tugas-tugas jabatan, atau terlalu sempit, atau kurang memperlihatkan eksistensi sebuah unit kerja; c. penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan syarat jabatan yang didudukinya; d. data kelebihan atau kekurangan pegawai; e. dan lain sebagainya.

Pasal 13

Verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan pengujian kembali hasil olahan data, untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian data dengan realitas pekerjaan di unit kerja yang dianalisis. Verifikasi data dilakukan dengan mengirimkan hasil olahan data berupa rumusan nomenklatur jabatan dan uraian jabatan kepada pimpinan unit kerja untuk klarifikasi, dan memperoleh masukan guna penyempurnaan.

Pasal 14

Penyempurnaan Hasil Olahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e yaitu dengan melakukan sinkronisasi guna penyempurnaan hasil analisis jabatan sebelum ditetapkan.

Pasal 15

(1) Perumusan dan penetapan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yaitu dengan melakukan pemaparan hasil analisis jabatan yang telah disempurnakan (uraian jabatan, peta jabatan, dan rekomendasi hasil temuan di lapangan) kepada para pimpinan unit kerja sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Menteri. (2) Pemaparan hasil analisis jabatan kepada para pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan, tindak lanjut, dan memperoleh persetujuan pengesahannya.

Pasal 16

Analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sebagai program/rencana kerja masing-masing unit kerja eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk: 1. Unit kerja yang belum pernah disusunan analisis jabatannya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Unit kerja yang sudah disusun analisis jabatannya tetapi berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan analisis jabatan baru sesuai dengan perkembangan.

Pasal 17

(1) Hasil analisis jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan peta jabatan. (2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian setiap aspek dan karakteristik yang terkandung dalam jabatan. (3) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keragaan seluruh jabatan di seluruh unit kerja, yang menggambarkan jabatan struktural beserta jabatan fungsional yang berada di bawahnya.

Pasal 18

(1) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi: a. identitas jabatan; b. ikhtisar jabatan; c. uraian tugas dan kegiatan; d. bahan kerja; e. peralatan kerja; f. tanggung jawab; g. wewenang; h. hasil kerja; i. hubungan kerja; j. keadaan tempat kerja; k. upaya fisik; l. kemungkinan risiko bahaya; dan m. syarat jabatan. (2) Format hasil analisis Jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan peta jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipergunakan untuk: a. pembinaan dan penataan kelembagaan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pembinaan dan penataan kepegawaian; c. pembinaan dan penataan ketatalaksanaan; d. penataan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; dan e. pengawasan dan akuntabilitas.

Pasal 19

Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi: a. pembentukan organisasi; b. pengembangan organisasi; c. perampingan organisasi; dan d. penggabungan organisasi.

Pasal 20

Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b meliputi: a. perencanaan kebutuhan pegawai; b. rekrutmen, seleksi, dan penempatan pegawai; c. pengembangan karier; dan d. mutasi.

Pasal 21

Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c meliputi: a. tata kerja; b. standardisasi; dan c. sistem kerja.

Pasal 22

Penataan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan syarat jabatan.

Pasal 23

Pengawasan dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e meliputi luas kewenangan dan rentan kendali (spand of control) organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 24

(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dipaparkan kepada pimpinan unit kerja eselon I masing-masing, untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. (2) Hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 25

Hasil analisis jabatan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun dan/atau sesuai kebutuhan oleh Tim Analisis Jabatan.

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.92/MEN/2009 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id