Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
2. Andon penangkapan ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dengan menggunakan kapal perikanan berukuran tidak lebih dari 30 (tiga puluh) grose tonnage (GT), dengan daerah penangkapan ikan sesuai SIPI Andon.
3. Surat Izin Penangkapan Ikan Andon, yang selanjutnya disebut SIPI Andon adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan di luar wilayah domisili administrasinya.
4. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
5. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross tonnage (GT).
6. Surat Tanda Keterangan Andon yang selanjutnya disingkat STKA adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas propinsi atau kabupaten/kota tempat domisili nelayan yang menyatakan bahwa nelayan akan melakukan andon.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
9. Kepala dinas adalah kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, nelayan, dan nelayan kecil dalam pelaksanaan kegiatan andon penangkapan ikan.
Pasal 3
Andon penangkapan ikan hanya dapat dilakukan oleh kapal penangkap ikan berukuran paling besar 30 (tiga puluh) GT.
Pasal 4
(1) Andon penangkapan ikan dilakukan setelah adanya perjanjian penangkapan ikan dalam satu provinsi oleh:
a. antar bupati;
b. antar wali kota; atau
c. antara bupati dengan wali kota;
(2) Andon penangkapan ikan dilakukan setelah adanya perjanjian penangkapan ikan antar provinsi oleh:
a. antar bupati;
b. antar wali kota;
c. antara bupati dengan wali kota; atau
d. antar gubernur.
(3) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. alat penangkap ikan, ukuran kapal, dan jumlah kapal;
c. jumlah anak buah kapal (ABK) yang akan melakukan andon penangkapan ikan, termasuk nelayan kecil;
d. tempat pendaratan ikan;
e. prosentase ikan hasil tangkapan yang didaratkan;
f. tanggung jawab para pihak;
g. jangka waktu perjanjian penangkapan ikan;
h. musim ikan; dan
i. evaluasi.
(4) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh gubernur di wilayahnya.
(5) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didahului dengan kesepakatan bersama antar gubernur.
(6) Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 5
Perjanjian penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(4) dan kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) disusun dengan mempertimbangkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan.
Pasal 6
(1) Setiap orang yang melakukan andon penangkapan ikan wajib memiliki SIPI Andon.
(2) Kewajiban memiliki SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi nelayan kecil dan kewajiban tersebut diganti dengan bukti pencatatan kapal andon.
Pasal 7
(1) SIPI Andon berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Masa berlaku SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan mempertimbangkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan.
Pasal 8
(1) Gubernur berwenang menerbitkan SIPI Andon, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT bagi nelayan yang melakukan andon penangkapan ikan di wilayah administrasinya.
(2) Bupati/wali kota berwenang menerbitkan:
a. SIPI Andon, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT bagi nelayan yang melakukan andon penangkapan ikan di wilayah administrasinya;
b. Bukti Pencatatan Kapal Andon untuk nelayan kecil yang menggunakan 1 (satu) kapal berukuran paling besar 5 (lima) GT yang melakukan andon penangkapan ikan di wilayah administrasinya.
Pasal 9
Penerbitan SIPI Andon oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 10
(1) Setiap orang untuk memiliki SIPI Andon harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk tujuan andon, dengan melampirkan persyaratan:
a. STKA asli;
b. fotokopi SIPI dengan menunjukan aslinya; dan
c. rencana andon yang meliputi:
1) ukuran kapal;
2) jumlah ABK yang akan melakukan andon penangkapan ikan;
3) jenis alat penangkapan ikan; dan 4) daerah penangkapan ikan.
(2) Apabila permohonan SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui diterbitkan SIPI Andon.
(3) SIPI Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon dan dalam waktu bersamaan pemohon menyerahkan SIPI asli kepada kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk tujuan andon.
(4) Bentuk dan format SIPI Andon sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Setiap nelayan untuk memiliki STKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi SIPI dengan menunjukan aslinya;
b. kartu nelayan atau kartu tanda penduduk; dan
c. rencana andon yang meliputi:
1) daerah penangkapan ikan;
2) jumlah ABK yang akan melakukan andon penangkapan ikan;
dan 3) periode andon penangkapan ikan.
(2) Apabila permohonan STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui diterbitkan STKA.
(3) STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. pemilik kapal;
b. nama kapal;
c. ukuran kapal;
d. nomor SIPI;
e. daerah tujuan andon penangkapan ikan;
f. nomor dan tanggal perjanjian penangkapan ikan; dan
g. alat penangkapan ikan yang digunakan.
(4) Masa berlaku STKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan masa berlaku SIPI.
(5) Bentuk dan format STKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Nelayan kecil untuk memiliki Bukti Pencatatan Kapal Andon harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya; dan
b. fotokopi bukti pencatatan kapal dengan menunjukan aslinya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal Andon.
(3) Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal Andon tidak dipungut biaya.
(4) Bentuk dan format Bukti Pencatatan Kapal Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SIPI Andon diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 14
(1) Pembinaan terhadap nalayan andon dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan terhadap nelayan andon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. bimbingan;
b. pelatihan;
c. sosialisasi.
Pasal 15
(1) Nelayan pemegang SIPI Andon harus melaporkan ikan hasil tangkapan kepada kepala pelabuhan perikanan di daerah andon setiap trip penangkapan ikan.
(2) Kepala pelabuhan perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menyampaikan laporan kepada bupati/wali kota setiap 1 (satu) bulan melalui kepala dinas.
(3) Bupati/wali kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya menyampaikan laporan kepada gubernur setiap 3 (tiga) bulan dengan dilengkapi:
a. jumlah SIPI Andon yang telah diterbitkan;
b. jumlah ABK andon penangkapan ikan;
c. jumlah hasil tangkapan;
d. daerah penangkapan ikan; dan
e. alat penangkapan ikan yang digunakan.
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Surat Keterangan Nelayan Andon yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.13/MEN/2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon Dalam Rangka Pengelolaan Sumber daya Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014014 2 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2014ni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
