Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
2. Perlindungan jenis ikan adalah upaya untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
3. Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
4. Populasi adalah kelompok jenis ikan tertentu yang secara alami dan dalam jangka panjang memiliki kecenderungan untuk mencapai keseimbangan secara dinamis sesuai kondisi habitat beserta lingkungannya.
5. Otoritas keilmuan (scientific authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.
6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Penetapan status perlindungan jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Pasal 3
Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan berdasarkan kriteria:
a. terancam punah;
b. langka;
c. daerah penyebaran terbatas (endemik);
d. terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau
e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Pasal 4
(1) Kriteria terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditentukan berdasarkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan akibat faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
(2) Ancaman kepunahan akibat faktor alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
a. perubahan komponen ekosistem; dan/atau
b. bencana alam.
(3) Ancaman kepunahan akibat aktivitas manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan:
a. tangkapan lebih atau pengambilan berlebih;
b. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang merusak;
c. masuknya spesies pendatang berupa predator, kompetitor dan pembawa penyakit; dan/atau
d. kerusakan habitat.
Pasal 5
(1) Kriteria langka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditentukan berdasarkan kondisi jenis ikan tertentu yang populasinya sangat kecil atau kelimpahan stoknya terbatas.
(2) Populasi sangat kecil atau kelimpahan stok terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ciri-ciri:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kepadatan populasi kecil atau terbatas pada suatu habitat;
b. jangka waktu untuk mencapai tingkat matang seksual pertama sangat lama; dan/atau
c. laju pertumbuhan lambat dan berumur panjang.
Pasal 6
(1) Kriteria daerah penyebaran terbatas (endemik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pada keadaan jenis ikan tertentu yang hanya memiliki sebaran geografis alami terbatas dan/atau karakteristik ekosistem tertentu.
(2) Sebaran geografis alami terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keberadaan jenis ikan tertentu yang secara alami hanya terdapat pada lingkungan hidup yang sempit dapat berupa sungai, danau, rawa dan laut.
(3) Karakteristik ekosistem tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan sifat bio-ekologi khas yang mengakibatkan biota yang ada di dalamnya harus beradaptasi dan berevolusi membentuk pola hidup khusus sesuai karakteristik lingkungannya.
Pasal 7
(1) Kriteria terjadinya penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disebabkan berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar dan dalam kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Berkurangnya jumlah individu jenis ikan pada habitat tertentu dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kecenderungan penurunan hasil tangkapan atau pengambilan per satuan upaya.
Pasal 8
(1) Kriteria tingkat kemampuan reproduksi yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan kondisi rendahnya jumlah individu baru yang dihasilkan.
(2) Rendahnya jumlah individu baru yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ciri-ciri:
a. jumlah sel telur yg dihasilkan per tahun atau per satuan berat ikan (fekunditas) yang rendah;
b. berpasangan tetap; dan/atau;
c. jumlah kematian (mortalitas) alami tinggi dan jumlah yang hidup sampai dewasa secara alami rendah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
Penetapan status perlindungan jenis ikan terdiri dari:
a. perlindungan penuh; atau
b. perlindungan terbatas.
Pasal 10
(1) Perlindungan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya.
(2) Tahapan siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. telur, larva, juvenil, dan dewasa dan indukan bagi pisces, crustacea, mollusca, coelenterate, amphibia, reptilia, dan echinodermata;
b. anakan, dewasa dan indukan bagi mammalia; atau
c. spora, anakan, dewasa dan indukan bagi rumput laut dan tumbuh- tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air.
Pasal 11
Perlindungan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri dari:
a. perlindungan berdasarkan ukuran tertentu;
b. perlindungan berdasarkan wilayah sebaran tertentu; dan/atau
c. perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu.
Pasal 12
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan berdasarkan berat, panjang, dan/atau diameter.
(2) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. usia pertama kali matang seksual;
b. ukuran benih;
c. ukuran calon induk; dan/atau
d. ukuran nilai ekonomis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan wilayah sebaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b ditentukan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan pada tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-N RI), kawasan konservasi, dan/atau titik koordinat tertentu.
(2) Perlindungan terbatas berdasarkan wilayah sebaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. daerah pemijahan (spawning ground), daerah peneluran (nesting ground), daerah pengasuhan (nursery ground), daerah mencari makan (feeding ground), dan/atau jalur ruaya;
b. daerah penangkapan (fishing ground); dan/atau
c. penyebaran sumber daya ikan.
Pasal 14
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan berdasarkan tanggal, bulan, dan/atau tahun.
(2) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. siklus hidup;
b. musim ruaya;
c. kondisi habitat; dan/atau
d. keadaan umum populasi.
Pasal 15
Penetapan status perlindungan jenis ikan dilakukan melalui prosedur:
a. usulan inisiatif;
b. verifikasi usulan;
c. konsultasi publik;
d. analisis kebijakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. rekomendasi ilmiah; dan
f. penetapan status perlindungan jenis ikan.
Pasal 16
(1) Usulan inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dapat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat kepada Menteri.
(2) Usulan inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kajian awal dan peta lokasi penyebaran.
(3) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a. keadaan umum populasi, yang berupa data populasi dan bioekologis jenis ikan;
b. kondisi habitat, yang meliputi kondisi kualitas perairan dan lingkungannya;
c. penyebaran, yang meliputi luasan habitat dan penyebaran jenis ikan;
d. status pemanfaatan, yang meliputi pemanfaatan yang berlebih, pemanfaatan lestari, dan pemanfaatan belum optimal;
e. nilai penting perlindungan, yang berupa analisis awal tentang peran sumber daya ikan secara ekologi, manfaat dari sisi ekonomi, dan perhatian internasional terhadap spesies yang akan diusulkan untuk dilindungi tersebut;
f. urgensi perlindungan, yang berupa analisis awal tentang level ancaman yang dialami oleh spesies yang diusulkan dilindungi tersebut, sehingga apabila tidak dilindungi dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dalam waktu cepat;
g. kebijakan pemerintah; dan
h. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, yang meliputi sistem nilai yang ada di masyarakat, tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancaman, kearifan lokal, adat istiadat, nilai penting jenis ikan, serta potensi pariwisata.
(4) Peta lokasi penyebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa peta atau sketsa tempat hidup (habitat) jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 17
Berdasarkan usulan inisiatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi usulan.
Pasal 18
(1) Verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan untuk menilai kelayakan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Penilaian kelayakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kajian literatur;
b. survei dan penilaian populasi; dan
c. koordinasi dengan instansi/lembaga/unit kerja terkait.
Pasal 19
Kajian literatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, mencakup kegiatan pengumpulan:
a. data sekunder biologi dan populasi jenis ikan; dan
b. data keadaan umum daerah penyebaran jenis ikan.
Pasal 20
(1) Survei dan penilaian populasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan apabila kajian literatur belum terpenuhi.
(2) Survei dan penilaian populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh informasi kebenaran kajian awal dan peta lokasi penyebaran jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi, antara lain meliputi:
a. keadaan umum populasi;
b. kondisi habitat;
c. penyebaran;
d. status pemanfaatan;
e. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Pasal 21
Kegiatan koordinasi dengan instansi/lembaga/unit kerja terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperoleh data dan informasi langsung dari instansi/lembaga/unit kerja yang memiliki data dan informasi awal tentang jenis ikan yang akan dilindungi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 22
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 selanjutnya oleh Direktur Jenderal dilakukan konsultasi publik untuk memperoleh informasi dan menjaring aspirasi langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap jenis ikan yang diusulkan untuk dilindungi.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka;
b. diskusi kelompok terfokus;
c. kuesioner;
d. wawancara;
e. lokakarya/workshop;
f. komunikasi melalui media massa; dan/atau
g. komunikasi melalui media elektronik.
Pasal 23
(1) Berdasarkan verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal melakukan analisis kebijakan.
(2) Hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang memuat:
a. kondisi habitat dan populasi;
b. tingkat dan cara pemanfaatan;
c. kepedulian dan kesadaran masyarakat;
d. keterkaitan program lintas sektoral;
e. dampak terhadap masyarakat;
f. arah kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota;
dan
g. status perlindungan regional/internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal melaporkan hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri.
(2) Laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan layak atau tidaknya usulan inisiatif status perlindungan jenis ikan.
(3) Apabila laporan hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan layak, Menteri mengajukan permohonan rekomendasi ilmiah kepada Otoritas Keilmuan.
(4) Apabila laporan hasil analisis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak layak, Menteri menyampaikan penolakan usulan inisiatif status perlindungan jenis ikan kepada pemohon.
Pasal 25
(1) Permohonan rekomendasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama spesies meliputi nama lokal dan nama ilmiah;
b. status spesies berdasarkan ketentuan international;
c. status sebaran;
d. ukuran populasi;
e. daya reproduksi dan usia hidup;
f. kondisi habitat;
g. adaptasi ekologis;
h. interaksi dengan manusia;
i. jenis perlindungan; dan
j. saran pengelolaan.
(2) Rekomendasi ilmiah merupakan bahan pertimbangan Menteri untuk MENETAPKAN status perlindungan jenis ikan.
Pasal 26
(1) Berdasarkan rekomendasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Menteri MENETAPKAN status perlindungan jenis ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penetapan status perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama spesies meliputi nama lokal dan nama ilmiah; dan
b. status perlindungan.
(3) Berdasarkan penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan:
a. pengumuman dan sosialisasi status perlindungan jenis ikan kepada publik; dan
b. pengelolaan berkelanjutan.
Pasal 27
(1) Status perlindungan jenis ikan dapat diubah apabila populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu berdasarkan hasil kajian ilmiah sehingga jenis ikan yang bersangkutan tidak lagi termasuk kriteria jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan mengenai prosedur penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur perubahan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 28
(1) Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN status perlindungan jenis ikan dengan status perlindungan terbatas yang ditetapkan berdasarkan nilai budaya dan kearifan lokal yang berlaku di daerah yang bersangkutan sesuai kewenangannya, dengan tata cara penetapannya mengacu pada Peraturan Menteri ini.
(2) Perlindungan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan untuk ditetapkan status perlindungan secara nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 29
Penetapan status jenis ikan yang telah dilindungi berdasarkan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2010 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
