Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 34-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi: a. Pejabat Pembina Kepegawaian; b. Tim Pelaksana Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil; atau c. Pejabat lain, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dalam melaksanakan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 18 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id