Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 33-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 13

(1) Pada saat PNS dinyatakan diterima untuk pelaksanaan tugas belajar dalam negeri, program lembaga pendidikan harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), kecuali pada lembaga pendidikan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id