Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 31-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai lain di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Whistleblower adalah Pegawai yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan Kementerian dan bukan merupakan bagian dari pelaku pelanggaran dan/atau kejahatan yang diadukannya. 3. Pengaduan Whistleblower adalah pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower. 4. Pengaduan masyarakat adalah pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan Kementerian. 5. Pengadu adalah Pegawai dan/atau masyarakat yang mengetahui dan mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan yang terjadi di lingkungan kementerian. 6. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 7. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 8. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.

Pasal 2

(1) Pegawai atau masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengaduan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan: a. penyalahgunaan wewenang; b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; dan/atau c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian. (3) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berkaitan dengan dugaan: a. penyalahgunaan wewenang; b. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau c. tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin Pejabat/Pegawai, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian wajib menyampaikan Pengaduan. (2) Masyarakat yang melihat atau mengetahui dugaan penyalahgunaan wewenang, hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, dan/atau dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian dapat menyampaikan Pengaduan.

Pasal 4

(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I, dan/atau Pimpinan Unit Kerja. (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. Website Pengaduan Lingkup KKP; b. Kotak pengaduan; c. Kotak pos pengaduan; d. Pesan singkat secara elektronik (SMS); (3) Pengaduan … www.djpp.kemenkumham.go.id e. Surat elektronik; dan/atau f. Telepon atau fax yang secara khusus disediakan oleh Tim Penanganan Pengaduan.

Pasal 5

(1) Pengaduan paling sedikit memuat: a. substansi pengaduan; b. pihak yang terlibat; c. waktu kejadian; d. tempat kejadian; dan e. kronologis kejadian. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainya.

Pasal 6

Semua pengaduan wajib ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan, termasuk Pengaduan yang tidak memuat atau tidak melampirkan identitas Pengadu.

Pasal 7

(1) Dalam hal identitas Pengadu diketahui, Tim Penanganan Pengaduan dan/atau pegawai wajib merahasiakan identitas Pengadu, kecuali untuk keperluan pemeriksaan. (2) Tim Penanganan Pengaduan dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban merahasiakan identitas Pengadu dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kementerian dan MENETAPKAN Tim Sekretariat Penanganan Pengaduan Kementerian pada Inspektorat V, Inspektorat Jenderal. (2) Direktur Jenderal dan Kepala Badan Lingkup Kementerian atas nama Menteri membentuk Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I pada unit kerja masing-masing.

Pasal 9

Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. menerima Pengaduan dari Pegawai/Masyarakat; b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Pengaduan; c. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pengaduan; d. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pengadu; e. melakukan telaahan atas Pengaduan; dan/atau f. menyiapkan laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal atau kepala satuan kerja.

Pasal 10

(1) Pengaduan Wistleblower dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang ditujukan kepada Menteri, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Jenderal. (2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Pengaduan diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan Kementerian. (3) Tim Penanganan Pengaduan Kementerian menelaah materi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 11

(1) Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang ditujukan kepada Pejabat Eselon I, pengadministrasiannya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Kepala Badan. (2) Setelah dilakukan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen Pengaduan diteruskan kepada Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I. (3) Tim Penanganan Pengaduan Unit Kerja Eselon I menelaah materi Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 12

(1) Telaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan. (2) Hasil telaahan sebagaimana pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal sejak tanggal selesainya telaahan Pengaduan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 13

Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat berupa: a. penyalahgunaan wewenang, www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelanggaran disiplin pejabat/pegawai; c. melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat; dan/atau d. dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 14

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pejabat/pegawai, dan/atau melakukan hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat, Inspektur Jenderal memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk: a. menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau b. memerintahkan pengembalian uang negara dan/atau Barang Milik Negara. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, hasil pemeriksaan disampaikan kepada instansi yang berwenang, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang- undangan.

Pasal 15

Dalam hal hasil pemeriksaan merupakan bukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau bukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inspektur Jenderal merekomendasikan pemulihan nama baik teradu.

Pasal 16

Inspektur Jenderal menyampaikan seluruh hasil pemeriksaan kepada Menteri dalam bentuk laporan pelaksanaan pemeriksaan.

Pasal 17

Inspektorat Jenderal melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 18

Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengaduan dari Tim Penanganan pengaduan sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan.

Pasal 19

(1) Menteri wajib memberikan perlindungan kepada Wistleblower. (2) Perlindungan kepada Wistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pengaduan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak diterimanya Pengaduan.

Pasal 20

Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pengadu; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.

Pasal 22

(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pengadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengaduan: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi pelanggaran displin; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.

Pasal 23

Dalam hal Pegawai yang diadukan beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan Pengaduan, direkomendasikan untuk diberikan keringanan dalam pemberian hukuman disiplin.

Pasal 24

Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyampaikan Pengaduan palsu dan/atau menyampaikan Pengaduan yang bersifat fitnah, dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI … www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tim yang melaksanakan penanganan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penanganan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

Tim Penanganan Pengaduan harus sudah dibentuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id