Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI TERPADU PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN PEMBANGUNAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 29-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik kantor pusat, unit pelaksana teknis, satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan provinsi dan kabupaten/kota, dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program pembangunan kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

SHARIEF C. SOETARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id