Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 27-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana adalah barang dan/atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
2. Prasarana adalah barang dan/atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
3. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan adalah penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana secara optimal dan benar sesuai peruntukannya.
4. Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan usaha perikanan dalam rangka meningkatklan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memerhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Kelembagaan Penyuluhan Perikanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan perikanan.
6. Pos Penyuluhan Perikanan adalah unit kerja non struktural yang dapat dibentuk di kawasan potensial perikanan sebagai tempat pertemuan para penyuluh perikanan, pelaku utama, dan pelaku usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id

7. Penyuluh Perikanan adalah penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, swasta, maupun swadaya.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang perikanan.

Pasal 2

(1) Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi kelembagaan penyuluhan perikanan dalam perencanaan pemenuhan kebutuhan dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai.
(2) Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan bertujuan untuk memenuhi standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan dari tingkat pusat sampai pos penyuluhan di kawasan potensi perikanan dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.

Pasal 3

(1) Untuk terselenggaranya penyuluhan perikanan yang efektif dan efisien pada kelembagaan penyuluhan perikanan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos penyuluhan perikanan diperlukan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang memadai.
(2) Pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang ditetapkan.
(3) Standar minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ketentuan minimal yang dipakai sebagai pedoman dalam pemenuhan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.

Pasal 4

(1) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi:
a. sistem informasi penyuluhan;
b. alat bantu penyuluhan;
c. buku dan hasil publikasi;
d. peralatan pembuatan materi penyuluhan;
e. pendukung administrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id

f. transportasi;
g. meubelair; dan
h. perlengkapan penunjang.
(2) Standar minimal sarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada pos penyuluhan perikanan, meliputi:
a. peralatan multimedia; dan
b. meubelair.

Pasal 5

(1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada kelembagaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, meliputi gedung perkantoran.
(2) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan pada pos penyuluhan perikanan, meliputi:
a. ruang pertemuan; dan
b. ruang perpustakaan mini.

Pasal 6

(1) Standar minimal prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) pada kelembagaan di tingkat kecamatan selain gedung perkantoran, berupa prasarana unit percontohan penyuluhan perikanan pada kawasan potensial perikanan.
(2) Unit percontohan penyuluhan perikanan pada kawasan potensial perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat percontohan teknologi perikanan sebagai tempat kaji terap teknologi, uji coba teknologi inovatif, penelitian, laboratorium dan klinik penyuluhan dan pengembangan wirausaha perikanan.

Pasal 7

Rincian standar minimal sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pemanfaatan sarana sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, digunakan untuk mengakses informasi database penyuluhan perikanan, terbitan hasil-hasil penelitian dan www.djpp.kemenkumham.go.id

kaji terap yang terdiri dari penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, konservasi, dan garam.
(2) Pemanfaatan sarana alat bantu penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, digunakan untuk mendukung proses kegiatan penyuluhan.
(3) Pemanfaatan sarana buku dan hasil publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, digunakan sebagai bahan penyuluhan untuk pengembangan pengetahuan berupa bahan bacaan, terbitan, pustaka, film (dokumenter, succes story), website, dan blog.
(4) Pemanfaatan sarana peralatan pembuatan materi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, digunakan untuk membuat, mengolah, dan mencetak materi penyuluhan baik berupa media tercetak, terdengar, dan tertayang.
(5) Pemanfaatan sarana pendukung administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, digunakan untuk membantu pelaksanaan pengadministrasian, surat menyurat dan lainnya dalam rangka pelaksanaan penyuluhan.
(6) Pemanfaatan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, digunakan untuk kelancaran operasional dan mobilitas penyuluhan.
(7) Pemanfaatan sarana meubelair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, digunakan untuk sarana kerja, kegiatan pertemuan dan penyelenggaraan penyuluhan.
(8) Pemanfaatan sarana perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, digunakan untuk kelengkapan penunjang dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan.

Pasal 9

Pemanfaatan sarana peralatan multimedia dan sarana meubelair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), digunakan untuk sarana kerja, kegiatan pertemuan, dan penyelenggaraan penyuluhan.

Pasal 10

(1) Pemanfaatan prasarana gedung perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan manajemen penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
(2) Pemanfaatan ruang pertemuan dan ruang perpustakaan mini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), digunakan untuk:
a. kegiatan pertemuan;
b. diskusi penyuluh perikanan dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

c. tempat melaksanakan proses pembelajaran yang berada di kawasan potensial perikanan.

Pasal 11

Unit percontohan penyuluhan perikanan di kawasan potensi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), digunakan untuk:
a. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan Penyuluh Perikanan serta pelaku utama perikanan dan pelaku usaha perikanan;
b. menerapkan paket teknologi kelautan dan perikanan;
c. meningkatkan daya saing kelembagaan kelompok pelaku utama/usaha; dan
d. mengembangkan jejaring kerja dan jejaring usaha kelautan dan perikanan.

Pasal 12

(1) Sarana dan prasarana penyuluhan perikanan yang berada di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, dapat dimanfaatkan oleh Penyuluh Perikanan secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri.
(2) Pemanfatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Pasal 13

(1) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan di tingkat Pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Penyuluh perikanan wajib memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan.
(2) Penyuluh perikanan wajib melaporkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan kepada masing-masing pimpinan unit kerja penyuluh perikanan berada.

Pasal 15

(1) Penyuluh perikanan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana perikanan yang dimiliki Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjang penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
(2) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pasal 16

Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, apabila terjadi kerusakan dan/atau hilang karena kelalaian Penyuluh Perikanan, menjadi tanggung jawab Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan perikanan oleh Penyuluh Perikanan yang diatur sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id