Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 25-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap.
2. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan sementara.
3. Berhalangan Tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan disebabkan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibebaskan dari jabatan, atau diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
4. Berhalangan Sementara adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan jabatan karena sedang melakukan pendidikan dan pelatihan/kursus, kunjungan kerja ke daerah atau ke luar negeri, sakit, cuti, menunaikan ibadah haji, atau alasan lain yang serupa dengan itu.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
6. Jabatan Fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
7. Jabatan Fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
8. Pejabat adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional tertentu.
9. Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
10. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
11. Pejabat Fungsional Umum adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

(1) Maksud pengangkatan Plt. adalah untuk mengisi sementara jabatan struktural yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau belum ditetapkan.
(2) Tujuan pengangkatan Plt. adalah untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Pasal 3

(1) Maksud penunjukan Plh. adalah untuk mengisi sementara jabatan struktural yang kosong karena pejabat definitif berhalangan sementara.
(2) Tujuan penunjukan Plh. adalah untuk melaksanakan tugas jabatan struktural yang kosong dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pelaksana Tugas Pejabat Struktural; dan
b. Pelaksana Harian Pejabat Struktural.

Pasal 5

(1) Pejabat dapat diangkat sebagai Plt. apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menduduki jabatan struktural dengan eselon sama atau setingkat lebih rendah, atau menduduki jabatan fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id

tertentu dengan pangkat dan golongan/ruang sekurang- kurangnya sama dengan pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan yang akan diduduki;
b. cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas;
c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; dan
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pangkat dan golongan/ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pejabat fungsional umum dapat diangkat sebagai Plt. apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat dan golongan/ruang sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat di bawah pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan struktural yang akan diduduki;
b. cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas;
c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; dan
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pangkat dan golongan/ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Atasan langsung dari jabatan yang akan diduduki mengusulkan pejabat atau pejabat fungsional umum untuk ditetapkan sebagai Plt. kepada www.djpp.kemenkumham.go.id

pejabat yang berwenang, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d.

Pasal 8

(1) Pejabat atau pejabat fungsional umum yang akan diangkat sebagai Plt. dalam jabatan struktural eselon II ke bawah diusulkan secara berjenjang oleh:
a. Kepala Biro Kepegawaian/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan kepada Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon II dan Kepala UPT di lingkungan unit kerja masing-masing;
b. Direktur/Kepala Pusat kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/ Sekretaris Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan unit kerja masing-masing;
c. Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA kepada Kepala Biro Kepegawaian untuk Plt. jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. Kepala UPT kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V, di lingkungan unit kerja masing-masing.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pejabat struktural definitif dinyatakan berhalangan tetap.
(3) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diusulkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Plt. jabatan struktural ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah berkoordinasi dengan pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Pejabat struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt. jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Pejabat fungsional tertentu dapat diangkat sebagai Plt. dalam jabatan struktural yang jenjang kepangkatannya sama atau setingkat lebih rendah.
(3) Pejabat fungsional umum hanya dapat diangkat sebagai Plt.
jabatan struktural eselon IV atau eselon V.
(4) Pejabat struktural, Pejabat fungsional tertentu, dan Pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt.:
a. tidak dilantik dan diambil sumpah jabatan;
b. tidak dibebaskan dari jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.
(5) Pengangkatan sebagai Plt. ditetapkan dengan surat perintah.
(6) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.

Pasal 10

Pejabat yang berwenang mengangkat Plt. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut:
a. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Plt. jabatan struktural eselon I;
b. Pejabat struktural eselon I untuk Plt. jabatan struktural eselon II dan Kepala UPT di lingkungan unit kerja masing-masing;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk Plt. jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V di lingkungan unit kerja masing-masing;
d. Kepala Biro Kepegawaian untuk Plt. jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 11

(1) Pejabat dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt.
memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, www.djpp.kemenkumham.go.id

mengoordinir, mengarahkan, memantau, menunjuk Plh. dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plt.
(2) Pejabat dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt.
tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang bersifat mengikat.
(3) Keputusan yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pembuatan penilaian prestasi kerja;
b. penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
c. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang administrasi kepegawaian, antara lain:
1) mengesahkan keputusan;
2) persetujuan pindah;
3) kenaikan pangkat;
4) penyesuaian gaji pokok;
5) kenaikan gaji berkala;
6) pembebasan dari jabatan;
7) pemberian izin cuti; dan 8) pemberian izin perkawinan dan perceraian;
d. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang keuangan.
(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan oleh atasan langsung jabatan struktural yang diduduki.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plt. tidak mendapat tunjangan jabatan struktural dalam kedudukannya sebagai Plt.

Pasal 13

Plt. diberhentikan, apabila:
a. pejabat struktural definitif telah ditetapkan;
b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain;
c. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani;
d. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin; atau
e. ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 14

(1) Pejabat dapat ditunjuk sebagai Plh. apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menduduki jabatan struktural dengan eselon sama atau setingkat lebih rendah, atau menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pangkat dan golongan/ruang sekurang- kurangnya sama dengan pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan yang akan diduduki;
b. cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas;
c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pangkat dan golongan/ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Pejabat fungsional umum dapat ditunjuk sebagai Plh. apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat dan golongan/ruang sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat di bawah pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan struktural yang akan diduduki;
b. cakap dan mampu dalam melaksanakan tugas;
c. memiliki penilaian prestasi kerja selama 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; dan
d. tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(2) Pangkat dan golongan/ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Pejabat yang berhalangan sementara mengusulkan pejabat atau pejabat fungsional umum untuk ditetapkan sebagai Plh. kepada pejabat yang berwenang, dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d.
(2) Dalam hal berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendadak/tidak direncanakan, atasan langsung www.djpp.kemenkumham.go.id

dapat menunjuk Plh. Pejabat yang berhalangan sementara tersebut secara langsung.

Pasal 17

(1) Penunjukan Plh.
dilakukan dalam hal pejabat struktural berhalangan sementara.
(2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja.
(3) Penunjukan Plh.
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri Kelautan dan Perikanan menunjuk Pejabat struktural eselon I lain atau eselon II di lingkungan unit kerja Pejabat struktural eselon I yang berhalangan sementara, untuk menjadi Plh. Pejabat struktural eselon I.
b. Pejabat struktural eselon I menunjuk Pejabat struktural eselon II lain atau eselon III di lingkungan unit kerja Pejabat struktural eselon II yang berhalangan sementara, untuk menjadi Plh. Pejabat struktural eselon II.
c. Pejabat struktural eselon II menunjuk Pejabat struktural eselon III lain atau eselon IV di lingkungan unit kerja Pejabat struktural eselon III yang berhalangan sementara, untuk menjadi Plh. Pejabat struktural eselon III.
d. Pejabat struktural eselon III menunjuk Pejabat struktural eselon IV lain atau pejabat fungsional umum di lingkungan unit kerja Pejabat struktural eselon IV yang berhalangan sementara, untuk menjadi Plh. Pejabat struktural eselon IV.
e. Pejabat struktural eselon IV menunjuk Pejabat struktural eselon V lain atau pejabat fungsional umum di lingkungan unit kerja Pejabat struktural eselon V yang berhalangan sementara, untuk menjadi Plh. Pejabat struktural eselon V.
(4) Penunjukan Plh. jabatan struktural pada UPT yang berhalangan sementara tidak lebih dari 2 (dua) hari ditetapkan oleh Kepala UPT.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(5) Penunjukan Plh. jabatan struktural pada UPT yang berhalangan sementara lebih dari 2 (dua) hari ditetapkan oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan atas usul dari Kepala UPT.

Pasal 18

(1) Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang ditunjuk sebagai Plh. memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinir, mengarahkan, dan memantau pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plh.
(2) Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang diangkat sebagai Plh. tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang bersifat mengikat.
(3) Keputusan yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pembuatan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
b. penetapan keputusan penjatuhan hukuman disiplin;
c. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang administrasi kepegawaian, antara lain:
1) mengesahkan keputusan;
2) persetujuan pindah;
3) kenaikan pangkat;
4) penyesuaian gaji pokok;
5) kenaikan gaji berkala;
6) pembebasan dari jabatan;
7) pemberian izin cuti; dan 8) pemberian izin perkawinan dan perceraian;
d. mengambil atau MENETAPKAN keputusan di bidang keuangan.
e. www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh atasan langsung jabatan struktural yang diduduki.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang ditunjuk sebagai Plh. tidak dapat menunjuk Plh. untuk jabatan yang sedang diduduki maupun melimpahkan jabatan sebagai Plh.

Pasal 19

Pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang ditunjuk sebagai Plh. tidak mendapat tunjangan jabatan struktural dalam kedudukannya sebagai Plh.

Pasal 20

Jabatan Plh. berhenti, apabila:
a. pejabat struktural definitif telah aktif kembali;
b. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain;
c. tidak memenuhi kesehatan jasmani dan rohani; atau
d. sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin.

Pasal 21

(1) Pengangkatan sebagai Plt. dibuat dengan surat perintah yang memuat tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat struktural definitif berhalangan tetap.
(2) Penunjukan sebagai Plh. dibuat dengan surat perintah yang memuat tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat struktural definitif berhalangan sementara.

www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian unit kerja eselon I masing-masing dan Kepala Biro Kepegawaian.
(4) Pejabat pembina kepegawaian unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a. Kepala Biro Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Direktorat Jenderal pada Direktorat Jenderal;
c. Sekretaris Inspektorat Jenderal pada Inspektorat Jenderal;
d. Sekretaris Badan pada Badan.
(5) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan pejabat definitif ditetapkan dan/atau pejabat definitif aktif kembali.
(6) Surat perintah sebagai Plt. dan Plh. dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pejabat Fungsional Umum dapat diangkat sebagai Plt. atau ditunjuk sebagai Plh. Staf Ahli Menteri, apabila memiliki pangkat dan golongan/ruang yang sama atau satu tingkat di bawah pangkat dan golongan/ruang minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan Staf Ahli Menteri dimaksud.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat struktural, pejabat fungsional tertentu, dan pejabat fungsional umum yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Plt. atau ditunjuk sebagai Plh. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 , Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 15, maka dapat diangkat dari pejabat fungsional umum yang dianggap cakap dan mampu untuk menjalankan tugas pada unit kerja masing- masing, khususnya di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

SHARIEF C. SOETARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id