Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dalam pemberian pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan pemasar hasil perikanan.
Pasal 2
Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
