Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran Kapal Perikanan adalah kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
2. Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.
3. Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
4. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan.
5. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
6. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
7. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan.
8. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.
9. Buku Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan– perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.
10. Buku Induk Kapal Perikanan adalah buku yang memuat informasi kapal perikanan yang telah didaftarkan.
11. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
12. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SIUP.
13. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
14. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah perairan yang meliputi perairan INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, dan Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).
15. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
16. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
