Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 20-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepegawaian;
b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana;
c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuang negara atau daerah;
d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau

www.djpp.kemenkumham.go.id

e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
f. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

(1) Jenis pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, antara lain:
a. pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
b. hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pegawai negeri oleh rekanan kantor pejabat tersebut;
c. pemberian tiket perjalanan kepada pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
d. pemberian potongan harga khusus bagi pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
e. pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pegawai negeri;
f. pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi Iainnya dari rekanan;
g. pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja; dan/atau
h. pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
(2) Seluruh pemberian dalam ayat (1) di atas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dengan pegawai negeri dilingkungan Kementerian yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pegawai negeri tersebut.

Pasal 3

(1) Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah gratifikasi yang:
a. diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;

www.djpp.kemenkumham.go.id

b. diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
c. diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
d. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri dilingkungan Kementerian, tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis dari atasan langsung;
e. diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf f dan g terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
h. diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
i. diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata; dan/atau
j. diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

Pasal 4

(1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. penerima gratifikasi wajib melaporkan bentuk dan jenis gratifikasi yang diterima selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
(2) Formulir sebagaimana ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, alamat lengkap, tempat/tanggal lahir, NPWP, nomor telepon seluler penerima gratifikasi;
b. nama dan alamat lengkap pemberi gratifikasi;
c. jabatan, pangkat, dan unit kerja Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
d. kode jenis, kode bentuk, dan nilai gratifikasi yang diterima;
e. waktu dan tempat penerimaan gratifikasi; dan
f. hubungan dengan pemberi dan alasan pemberi gratifikasi.

Pasal 5

(1) Setiap unit kerja eselon I Iingkup Kementerian wajib memfasilitasi pelaporan gratifikasi dengan menyediakan formulir isian gratifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beserta petunjuk pengisiannya untuk memudahkan proses pelaporan gratifikasi oleh pegawai negeri di lingkungannya dan melakukan sosialisasi serta memberikan layanan informasi mengenai gratifikasi secara periodik kepada pegawai di lingkungan unit kerjanya.
(2) Laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Pegawai Negeri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ditembuskan kepada unit kerja eselon I masing-masing.

Pasal 6

Unit kerja eselon I wajib menyusun pedoman teknis terkait dengan pelaporan gratifikasi pada unit kerjanya masing-masing dengan berpedoman pada peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Bagi Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian yang tidak melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id