Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pemegang Kewenangan dan Bertanggung Jawab MENETAPKAN Kebijakan dan Pedoman serta melakukan Pengelolaan Barang Milik Negara.
3. Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat PB, adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Kuasa Pengguna Barang Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat KPB KKP adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis atau Pejabat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Kuasa Pengguna Barang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, yang selanjutnya disingkat KPB DK/TP adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat DK adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
10. Tugas Pembantuan, yang selanjutnya disingkat TP adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
11. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
12. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
13. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah.
14. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
15. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
16. Hibah BMN adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
17. Akun adalah daftar perkiraan/kodefikasi yang disusun dan ditetapkan secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
19. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
20. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
21. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
22. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pemindahtanganan BMN yang berasal dari pelaksanaan DK/TP.
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan merupakan Pengelola Barang DK/TP.
(2) Direktur Jenderal Kekayaan Negara merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang DK/TP.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang DK/TP.
Pasal 4
(1) Menteri merupakan PB DK/TP, yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara fungsional dilaksanakan Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala SKPD penerima Dana DK/TP merupakan KPB DK/TP.
(3) PB DK/TP bersama-sama dengan KPB DK/TP harus melakukan inventarisasi untuk menentukan rincian data atas BMN DK/TP, www.djpp.kemenkumham.go.id
termasuk kondisi dan keberadaan BMN DK/TP.
(4) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam menentukan usulan pengelolaan atas BMN DK/TP.
Pasal 5
(1) Barang yang diperoleh dari Dana DK/TP merupakan BMN.
(2) Status Penggunaan BMN DK/TP ditetapkan oleh Pengelola Barang atau PB.
(3) BMN DK/TP yang ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, meliputi:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan, yang memiliki:
1) bukti kepemilikan; atau 2) nilai perolehan di atas Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan.
(4) BMN DK/TP selain dari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan status penggunaannya oleh PB.
(5) Penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
(6) Tata cara penetapan status Penggunaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 6
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme:
a. Pemindahtanganan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemusnahan;
c. Penghapusan.
(2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian, fungsi, kondisi, dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
Pasal 7
Pemindahtanganan BMN DK/TP dilakukan melalui:
a. Hibah;
b. Penjualan.
Pasal 8
(1) Hibah BMN DK/TP dilakukan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas BMN DK/TP yang:
a. tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
b. telah ditatausahakan oleh Kementerian;
c. digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. keberadaan fisiknya jelas; dan
e. dalam kondisi baik/layak untuk digunakan.
(3) Hibah dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 9
Usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima Hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Usulan hibah BMN DK/TP berupa selain tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa:
a. rincian barang yang akan dihibahkan termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, peruntukan barang;
b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP;
c. data calon penerima hibah;
d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan
e. surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima barang, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 11
(1) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah.
(2) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi PB DK/TP untuk melakukan serah terima barang dengan penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah diterbitkan, dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang.
(3) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
Pasal 12
(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK dicatat sebagai persediaan (eks Dekonsentrasi).
(2) Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana tugas Dekonsentrasi dengan Berita Acara Serah Terima paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(3) Penyerahan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh KPB KKP.
(4) Dalah hal penyerahan persediaan dilakukan oleh KPB KKP, Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh KPB KKP kepada PB paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
(7) PB melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(8) Dalam hal Kementerian tidak menyerahkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pengadaan atau SKPD tidak bersedia menerima BMN yang diperoleh dari Dana DK, maka BMN yang dimaksud direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian.
Pasal 13
(1) BMN selain yang berasal dari kegiatan fisik lain dicatat sebagai aset tetap.
(2) Kegiatan yang bersifat fisik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain pengadaan barang habis pakai, seperti obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk, atau sejenisnya, termasuk barang bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat.
(3) BMN yang dihasilkan dari kegiatan fisik lain dan yang berasal dari dana penunjang dicatat sebagai persediaan.
Pasal 14
(1) Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dihibahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP sepanjang pihak Kementerian bermaksud menyerahkan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Pemerintah Daerah menyatakan kesediaannya untuk menerima aset tetap dimaksud yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah.
(2) Surat Pernyataan Kesediaan Menghibahkan dan Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sebelum disampaikannya surat Keputusan Menteri tentang penugasan atas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah.
(3) Pelaksanaan Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan hibah BMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata www.djpp.kemenkumham.go.id
cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN.
(4) Permohonan persetujuan hibah kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara harus diajukan oleh Menteri paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(5) PB melaporkan pelaksanaan Hibah kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktorat Jenderal Anggaran dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(6) Dalam hal Kementerian tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan aset tetap dalam rangka TP untuk tahun berikutnya.
(7) Dalam hal SKPD tidak bersedia menerima BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka BMN yang dimaksud tetap dicatat sebagai aset tetap pada Kementerian.
Pasal 15
(1) BMN sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP dengan Berita Acara Serah Terima paling lambat 6 (enam) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh KPB KKP.
(3) Dalam hal penyerahan dilakukan oleh KPB KKP, Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh KPB KKP kepada PB paling lambat 1 (satu) bulan setelah realisasi pengadaan barang.
(4) Format Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, SKPD penerima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mentatausahakan dan melaporkan pada neraca Pemerintahan Daerah.
(6) PB melaporkan serah terima barang kepada Menteri Keuangan c.q DJKN dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima.
(7) Dalam hal BMN yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diserahkan oleh PB kepada Pemerintah Daerah c.q SKPD pelaksana TP, maka BMN tersebut direklasifikasi menjadi aset tetap pada Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 16
(1) Penjualan BMN DK/TP dilakukan hanya terhadap BMN DK/TP yang:
a. berada dalam kondisi rusak berat tetapi secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan
b. tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang.
(3) Pelaksanaan penjualan atas BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang BMN dan lelang.
Pasal 17
(1) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal:
a. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan;
b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan cara:
a. dibakar;
b. dihancurkan;
c. ditimbun;
d. ditenggelamkan dalam laut; atau
e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pelaksanaan pemusnahan atas BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Pasal 19
(1) Penghapusan BMN DK/TP dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh PB/KPB atau Pengelola Barang.
(2) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Penguna pada PB/KPB;
b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN pada Pengelola Barang.
(3) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebagai tindak lanjut dari:
a. Pemindahtanganan; atau
b. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure, kadaluwarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak.
Pasal 20
(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Permohonan persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan PB kepada Pengelola Barang disertai dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab dari PB atas kebenaran materiil jumlah dan jenis barang, dan penyebab Penghapusan tersebut;
b. identitas dan kondisi barang;
c. tempat/lokasi barang; dan
d. nilai buku barang bersangkutan.
(3) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan.
(4) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(5) Berdasarkan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PB MENETAPKAN keputusan Penghapusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan diterbitkan.
(6) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi PB untuk melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
(7) PB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut, dengan dilampiri keputusan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
Nilai BMN DK/TP yang dihapuskan sebesar nilai yang tercantum dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna dan/atau Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
Pasal 22
(1) Kebenaran materiil atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab PB.
(2) Persetujuan Pengelola Barang atas usulan Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), tidak menghapus kewajiban hukum PB, KPB, pihak pengurus barang dan/atau penanggung jawab BMN DK/TP tersebut terhadap pelanggaran hukum yang telah dilakukan atas BMN DK/TP bersangkutan.
(3) Dalam hal di kemudian hari ditemukan dan terbukti adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya BMN DK/TP, maka para pihak yang menyebabkan, melakukan, dan/atau turut serta melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK/TP harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara.
(2) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
(3) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh:
a. Pengelola Barang;
b. PB; dan
c. KPB.
Pasal 24
(1) Pengelola Barang melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar BMN dan/atau Laporan BMN.
(2) PB/KPB melakukan pembukuan berupa pendaftaran dan pencatatan BMN DK/TP dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna dan/atau Laporan Barang Pengguna/Laporan Barang Kuasa Pengguna.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prasyarat dalam Pemindahtanganan BMN DK/TP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 25
(1) Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi:
a. pengadaan dan penetapan status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan;
c. pemusnahan; dan
d. Penghapusan.
(2) BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya.
(3) BMN DK/TP yang belum mendapat persetujuan Pemindahtanganan dari Pengelola Barang tetapi telah diserahkan kepada pihak ketiga, dicatat sebagai Aset Lainnya.
(4) PB wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait.
Pasal 26
(1) PB menyusun laporan semesteran dan tahunan BMN DK/TP sebagai bagian dari pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Penatausahaan BMN.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara secara periodik.
Pasal 27
(1) PB melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) untuk kantor/satuan kerja dilaksanakan oleh KPB.
(3) KPB dan PB dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 28
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN DK/TP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 29
SKPD penerima DK/TP yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Kementerian dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
Pasal 30
(1) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan kepada SKPD apabila tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) Pengenaan sanksi penundaan pencairan dimaksud tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan Dana DK/TP.
Pasal 31
(1) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila:
a. SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Kementerian yang memberikan Dana DK/TP secara berturut- turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
(2) Untuk melaksanakan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian MENETAPKAN Surat Keputusan penghentian pembayaran dana.
(3) Surat keputusan penghentian pembayaran dana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 32
Kementerian tidak diperkenankan mengalokasikan Dana DK/TP untuk tahun berikutnya apabila SKPD penerima dana dimaksud:
a. tidak memenuhi target kinerja pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya yang telah ditetapkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tidak pernah menyampaikan laporan keuangan dan barang sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
c. melakukan penyimpangan sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal kementerian atau aparat pemeriksa fungsional lainnya.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
