Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN MINAPOLITAN
Pasal 1
Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Minapolitan merupakan acuan bagi pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian/Lembaga terkait, dan Pemerintah Daerah, dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program minapolitan.
Pasal 2
Pedoman Umum Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Minapolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
