Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PENGUMPULAN DATA KINERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN_KKP No. 13-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan dalam melakukan penyiapan, pengumpulan, penyusunan, serta penyampaian pelaporan data kinerja pada unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mencakup pengaturan mengenai pengukuran data Indikator Kinerja Kegiatan, Indikator Kinerja Program, dan Indikator Kinerja Utama.

Pasal 3

Pedoman Umum Pengumpulan Data Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id