Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PERMEN_KKP No. 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 2. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. 3. Petambak garam rakyat adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan usaha produksi garam sebagai penggarap penyewa lahan, penggarap bagi hasil (mantong) dan/atau pemilik lahan tambak garam dengan luasan tertentu yang mengerjakan lahan tambaknya sendiri. 4. Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat adalah segala upaya untuk membantu nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dalam menghadapi permasalahan tidak dapat melakukan usahanya karena bencana alam. 5. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

Perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam bertujuan untuk: a. memberikan bantuan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim, dan bencana alam; dan b. menjamin kelangsungan usaha nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat melalui pemberian bantuan sarana dan prasarana usaha.

Pasal 3

Nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dapat diberikan bantuan apabila tidak dapat melakukan usahanya akibat bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. bantuan tanggap darurat; dan b. bantuan rehabilitasi. (2) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. bantuan pengobatan; dan b. bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. (3) Bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, yaitu: a. sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan; b. sarana dan prasarana pembudidayaan ikan; atau c. sarana dan prasarana produksi garam.

Pasal 5

(1) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Berdasarkan persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri melakukan koordinasi dengan: a. Menteri Kesehatan guna penyaluran bantuan pengobatan; dan b. Menteri Sosial guna penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah.

Pasal 6

(1) Menteri dalam pelaksanaan pemberian bantuan membentuk Satuan Tugas Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan upaya perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat; b. menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat; dan c. melakukan monitoring dan evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: Ketua : Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Wakil Ketua : Sekretaris Jenderal Sekretaris : Kepala Biro Umum

Pasal 7

(1) Pemberian bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat berdomisili. (2) Pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.

Pasal 8

Pelaksanaan pemberian bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tata cara keuangan negara.

Pasal 9

(1) Nelayan INDONESIA yang larat dan terdampar di luar negeri akibat bencana alam diberikan perlindungan dalam bentuk: a. bantuan perlindungan/advokasi hukum; b. bantuan pemulangan; c. bantuan evakuasi; dan d. bantuan pengobatan. (2) Bantuan perlindungan/advokasi hukum dan bantuan pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri. Anggota : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; 5. Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Bantuan evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Kepala Badan SAR Nasional. (4) Bantuan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. (5) Dalam pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melakukan pendataan yang terkait dengan: a. jumlah nelayan yang terdampar; dan b. lokasi nelayan yang terdampar. (6) Koordinasi teknis pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Pasal 10

(1) Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian: a. bantuan tanggap darurat, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat; b. bantuan rehabilitasi sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan langsung kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam.

Pasal 11

(1) Pemberian bantuan bencana alam dilakukan berdasarkan data dan informasi bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait, dan/atau penyuluh perikanan setempat.

Pasal 12

(1) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melakukan pendataan yang terkait dengan: a. jumlah nelayan yang terkena bencana alam; b. lokasi yang terkena bencana alam; dan c. kerusakan sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan. (2) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan pendataan yang terkait dengan: a. jumlah pembudidaya ikan yang terkena bencana alam; b. lokasi yang terkena bencana alam; dan c. kerusakan sarana dan prasarana usaha pembudidayaan ikan. (3) Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil melakukan pendataan yang terkait dengan: a. jumlah petambak garam rakyat yang terkena bencana alam; b. lokasi yang terkena bencana alam; dan c. kerusakan sarana dan prasarana usaha tambak garam rakyat.

Pasal 13

(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat dilakukan monitoring. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap: a. tanggap darurat; dan b. rehabilitasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Monitoring pada tahap tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat penyaluran bantuan sampai dengan selesainya keadaan darurat. (4) Monitoring pada tahap rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan pada saat pelaksanaan rehabilitasi sampai dengan serah terima sarana dan prasarana.

Pasal 14

Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan jenis bantuan yang diberikan.

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan tanggap darurat kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah bantuan disalurkan. (2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, dan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan penyaluran bantuan rehabilitasi kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan serah terima bantuan sarana dan prasarana. (3) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan pemberian bantuan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal.19 Maret 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id