Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PERMEN_KKP No. 1-permen-kp-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

1. Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Penangkap ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan, adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan.
2. Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan adalah setiap orang warga Negara Republik INDONESIA yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
3. Borang adalah kertas kerja Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang berisi aspek informasi yang harus dikumpulkan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dalam kegiatan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
4. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan INDONESIA, zona ekonomi eksklusif INDONESIA, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Republik INDONESIA.
5. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
6. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini berlaku untuk:
a. kapal penangkap ikan dengan ukuran diatas 30 gross tonnage (GT) yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas; dan
b. kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Tujuan Pemantauan untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

Pasal 4

(1) Persyaratan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
b. warga Negara INDONESIA (WNI);
c. pendidikan:
1) Sarjana (S1) atau Diploma IV jurusan perikanan, kelautan, atau biologi;
2) Diploma III jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 (satu) tahun; atau 3) Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 (tiga) tahun.
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
e. memiliki buku pelaut (seamen book);
f. memiliki paspor untuk Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang beroperasi di laut lepas; dan
g. memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang diterbitkan oleh unit kerja yang bertanggung jawab di bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
(2) Pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Untuk memiliki Surat Tanda Tamat Pelatihan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, harus mengikuti pelatihan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi materi:
a. dasar pengelolaan perikanan;
b. identifikasi jenis ikan (termasuk jenis ikan yang dilindungi);
c. metodologi pengumpulan data;
d. teknik penangkapan ikan;
e. penanganan spesies ikan yang dilindungi;
f. teknik pengumpulan dan pemasukan data;
g. peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; dan
h. pemahaman pengisian borang.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan pelatihan dan teknis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

Pasal 6

(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan bertugas:
a. melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan; dan
b. melaksanakan pengamatan, pencatatan, dan melaporkan kegiatan pemindahan ikan di laut dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan atau dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berfungsi:
a. mencatat dan mengumpulkan data penangkapan ikan yang meliputi data kapal, alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan, data hasil tangkapan, lokasi penangkapan, jumlah dan waktu penebaran dan penarikan alat penangkapan ikan (setting-hauling);
b. melakukan pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna, perikanan pukat udang, dan perikanan pukat ikan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

c. mencatat dan mengumpulkan data pemindahan ikan di laut yang meliputi jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan yang dipindahkan, serta data kapal yang melakukan aktivitas pemindahan ikan di laut.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Borang dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengisian Borang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan ditugaskan oleh Direktur Jenderal pada:
a. kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine dan long line untuk kapal yang beroperasi di laut lepas; dan
b. kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPP-NRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan kelompok:
1) pancing;
2) jaring lingkar, jaring angkat, dan jaring insang; dan 3) pukat tarik dan pukat hela.
c. kapal pengangkut ikan yang beroperasi di WPP-NRI dan laut lepas.
(2) Standar operasional prosedur penugasan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan pada saat berlayar berhak:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan asuransi jiwa;
b. memperoleh uang layar sesuai waktu penugasan;
c. berkomunikasi dengan kepala pelabuhan pangkalan yang terkait dengan tugas dan fungsinya;
d. memperoleh akomodasi dan konsumsi; dan
e. memperoleh kelengkapan alat kerja sesuai dengan standar perlengkapan pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berhak:
a. memperoleh biaya transportasi dari tempat asal menuju lokasi pemberangkatan kapal maupun ketika kembali ke tempat asal setelah melaksanakan tugas; dan
b. memperoleh biaya penginapan dan uang harian selama (satu) hari sebelum berlayar dan 1 (satu) hari setelah berlayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berkewajiban untuk:
a. menjaga kerahasiaan data hasil Pemantauan; dan
b. melaporkan hasil pengamatan dan pencatatan sesuai dengan borang kepada Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Pemilik kapal atau perusahaan perikanan yang ditetapkan untuk menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berhak memperoleh jaminan kerahasiaan data penangkapan ikan dan pengangkutan ikan.
(2) Pemilik kapal atau perusahaan perikanan yang ditetapkan untuk menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan berkewajiban untuk:
a. menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan;
b. menjamin keselamatan Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan;
b. memperoleh … www.djpp.kemenkumham.go.id

c. menjamin komunikasi Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dengan kepala pelabuhan pangkalan yang terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
d. menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan selama berlayar.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat kapal berlayar dilaksanakan oleh nakhoda.

Pasal 10

Pembiayaan dalam pelaksanaan Pemantauan berasal dari:
a. pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan untuk kegiatan pemantauan pemindahan ikan (transhipment) di laut lepas.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk:
1) kegiatan pemantauan di WPP-NRI; dan 2) kegiatan pemantauan kapal penangkap ikan di laut lepas.

Pasal 11

(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melaporkan hasil pengamatan dan pencatatan sesuai dengan borang kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak waktu penugasan selesai.
(2) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. Verifikasi yaitu pemeriksaan kebenaran pencatatan dan pelaporan borang dengan data log book penangkapan ikan;
b. Validasi yaitu pengujian kebenaran data borang dengan data log book penangkapan ikan;
c. Analisis yaitu pemeriksaan, rekapitulasi, pengolahan, dan analisa data borang yang dilaporkan;
d. pengambilan keputusan terhadap hasil akhir kegiatan analisis data borang yang dilaporkan.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi, validasi, analisis, dan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembebasan tugas sementara;
c. pemberhentian.
(2) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b.
(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah peringatan/ teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi pembebasan tugas sementara paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi pembebasan tugas sementara dicabut dan dapat ditugaskan kembali.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan Pemantau Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.
(7) Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang telah diberhentikan tidak dapat diangkat dan ditugaskan kembali sebagai Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dapat juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam hal pemilik kapal atau perusahaan perikanan, dan nakhoda tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang akan ditempatkan pemantau tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.td.
SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 6 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id