Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENCANTUMAN GELAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN_ESDM No. 9 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti program pendidikan yang berhubungan dan/atau dapat menunjang tugas fungsinya. 2. Penyesuaian Ijazah adalah salah satu bentuk kegiatan mutasi kepegawaian berupa perubahan data kepegawaian secara formal yang dikaitkan dengan status kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan ijazah akademik terakhir yang diraih Pegawai Negeri Sipil, yang dapat diikuti dengan proses kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijazah atau pengakuan ijazah/pencantuman gelar. 3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah penghargaan atas Ijazah akademik terakhir yang telah diraih oleh Pegawai Negeri Sipil dikaitkan dengan kebutuhan unit kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral akan ketrampilan atau keahlian yang ditunjukkan secara formal oleh ijazah tersebut serta lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. 4. Pengakuan Ijazah atau Pencantuman Gelar adalah proses pengadministrasian/pencantuman gelar akademik secara formal yang dikaitkan dengan status kepegawaian seseorang sebagai Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan penyesuaian Ijazah akademik terakhir yang diperolehnya. 5. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah ujian yang dilaksanakan dalam rangka proses kenaikan pangkat berdasarkan Ijazah yang diperoleh setingkat lebih tinggi. 6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 7. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, selanjutnya disebut DP3 adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai. 8. Nilai Persentasi, selanjutnya disebut NPR adalah hasil yang dapat dicapai oleh Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah yang bersangkutan yang dinyatakan dalam persen. 9. Nilai Tertimbang, selanjutnya disebut NT adalah NPR dikalikan dengan nilai patokan (NP) dibagi 100. 10. Tim Seleksi Administrasi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, selanjutnya disebut Tim Seleksi Administrasi adalah pejabat/pegawai yang diberikan tugas untuk menyeleksi keabsahan Ijazah dan persyaratan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. 11. Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah pejabat/pegawai yang diberikan tugas menilai ujian tertulis dan/atau menilai karya tulis bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. 12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral. 13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 14. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral atau Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral. 15. Pimpinan Unit Utama adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Geologi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral. 16. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi adalah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 17. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas Negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 2

Izin Belajar diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP3 sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; d. bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas jabatan; e. biaya pendidikan ditanggung oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; f. program pendidikan yang akan diikuti dilaksanakan pada sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas sehari-hari.

Pasal 3

Izin Belajar diberikan oleh Pejabat yang berwenang sebagai berikut: a. Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sesuai dengan kewenangannya untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1); b. Pimpinan Unit Utama untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3).

Pasal 4

(1) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan surat permohonan Izin Belajar kepada Pimpinan Unit Eselon II tempatnya bekerja sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap permohonan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian mengenai kesesuaian program pendidikan yang diusulkan dengan tugas dan fungsi kerja Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Izin Belajar tersebut oleh: a. Pimpinan Unit Eselon III, untuk pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1); b. Pimpinan Unit Eselon II, untuk pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3). (3) Apabila program pendidikan yang diajukan dianggap telah sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, Pimpinan Unit Eselon III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengusulkan pemberian Izin Belajar untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut kepada Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B Peraturan Menteri ini. (4) Apabila program pendidikan yang diajukan dianggap telah sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja, Pimpinan Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengusulkan pemberian Izin belajar untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut kepada Pimpinan Unit Utama sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I C Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I D Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4), Pimpinan Unit Utama memberikan Izin Belajar sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I E Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan untuk 1 (satu) tingkat di atas pendidikan terakhir yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan Izin Belajar. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberikan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan selesai mengikuti program pendidikan tidak berhak untuk menuntut penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat apabila tidak tersedia formasi.

Pasal 7

(1) Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Izin Belajar wajib menyampaikan laporan perkembangan pendidikannya setiap tahun dan laporan penyelesaian pendidikannya, masing-masing kepada : a. Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi secara hierarki bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1). b. Pimpinan Unit Utama secara hierarki dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana Program Magister/Master (S2) dan Doktor (S3). (2) Laporan tahunan mengenai perkembangan pendidikan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I F Peraturan Menteri ini. (3) Laporan mengenai penyelesaian pendidikan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I G Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali pada bulan Agustus setiap tahun berjalan. (2) Usulan peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Unit Utama kepada Sekretaris Jenderal. (3) Penyampaian usulan peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat pada bulan April setiap tahun berjalan.

Pasal 9

Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapat Izin Belajar dan telah memperoleh : a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan belum mencapai pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/c; b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma I atau yang setingkat dan belum mencapai pangkat Pengatur, golongan ruang III/b; c. Ijazah Diploma II dan belum mencapai pangkat puncak Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademik atau Ijazah Diploma III dan belum mencapai pangkat puncak Penata, golongan ruang III/c; e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan belum mencapai pangkat puncak Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister/Master (S2) dan belum mencapai pangkat puncak Pembina, golongan ruang IV/a; g. Ijazah Doktor (S3) dan belum mencapai pangkat puncak Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.

Pasal 10

(1) Untuk melaksanakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dibentuk Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah terdiri atas : a. Tim Seleksi Administrasi yang terdiri atas pejabat struktural/fungsional di Biro Kepegawaian dan Organisasi; b. Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. (3) Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah terdiri atas para pejabat struktural/fungsional di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ketentuan: a. serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon III atau Pejabat Fungsional jenjang Madya untuk menilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Diploma IV atau Sarjana (S1); b. serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon III atau Pejabat Fungsional jenjang Madya dan bergelar Magister/Master/Doktor untuk menilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pasca Sarjana Program Master/Magister (S2); c. serendah-rendahnya Pejabat Struktural Eselon II atau Pejabat Fungsional jenjang Madya dan bergelar Doktor untuk menilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pasca Sarjana Program Doktor (S3). (4) Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus ganjil dan berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang yang terdiri atas : a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.

Pasal 11

(1) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah terdiri atas : a. ujian tertulis, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III; b. penyusunan karya tulis untuk dipresentasikan bagi yang memiliki Ijazah Diploma IV atau Sarjana (S1) sampai dengan Ijazah Doktor (D3). (2) Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilakukan setelah dilaksanakan pemeriksaan kelengkapan administrasi oleh Tim Seleksi Administrasi. (3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan dari bulan April sampai dengan bulan Mei tahun berjalan, yang meliputi : a. Izin Belajar; b. keabsahan Ijazah terhadap Sekolah/Perguruan Tinggi yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. surat usulan untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dari Pimpinan Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); e. surat keterangan tidak dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Kepala Bagian yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A Peraturan Menteri ini, dan f. surat keterangan tentang kesesuaian pendidikan dengan tugas pokok dan fungsi yang dikeluarkan dari unit pengusul berupa uraian tugas lama dan baru sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II B Peraturan Menteri ini. (4) Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan telah memenuhi kelengkapan administrasi diberitahukan secara tertulis untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melalui Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan. (5) Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi kesempatan untuk melengkapi sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Tim Seleksi Administrasi.

Pasal 12

Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan telah memenuhi kelengkapan administratif serta menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengikuti ujian tertulis dengan materi terdiri atas : a. pengetahuan umum, termasuk Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan b. pengetahuan teknis.

Pasal 13

(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) sampai dengan Ijazah Doktor (S3) dan telah memenuhi kelengkapan administrasi serta menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mempersiapkan karya tulis untuk dipresentasikan di depan Tim Penilai Teknis Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. (2) Karya tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai kriteria sebagai berikut : a. judul meliputi jurusan/kualifikasi pendidikan dan hubungannya dengan jabatan/bidang tugas pada unit kerja yang bersangkutan dan/atau unit kerja yang membutuhkan; b. karya tulis yang diajukan merupakan hasil pemikiran baru, dan bukan merupakan saduran dan/atau belum pernah diajukan untuk keperluan lain; c. karya tulis berisi paling sedikit 30 (tiga puluh) lembar, tidak termasuk judul, kata pengantar dan daftar isi; d. karya tulis diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ketikan 2 (dua) spasi dengan huruf Arial ukuran 12, dibuat rangkap 3 (tiga) dan diberi sampul warna biru muda; e. sistematika dan isi karya tulis disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II C Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Penilaian ujian tertulis bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan pembobotan untuk pengetahuan umum dan pengetahuan teknis sebagai berikut : a. pengetahuan umum : 40 % (empat puluh persen); dan b. pengetahuan teknis : 60 % (enam puluh persen), Total jumlah nilai : 100 % (seratus persen).

Pasal 15

Penilaian karya tulis bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memperoleh Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) sampai dengan Doktor (S3) dilakukan dengan pembobotan sebagai berikut : a. penilaian administratif karya tulis paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen); b. penilaian presentasi substansi karya tulis paling sedikit 80% (delapan puluh persen).

Pasal 16

(1) Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dinyatakan lulus apabila mencapai Nilai Batas Lulus yang ditetapkan. (2) Nilai Batas Lulus untuk nilai Ujian tertulis bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III adalah 65 (enam puluh lima) NT, dengan ketentuan : a. NPR untuk materi ujian Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh); b. NPR untuk materi ujian pengetahuan umum lainnya serendah-rendahnya 40 (empat puluh); c. NPR untuk materi ujian pengetahuan teknis serendah- rendahnya 65 (enam puluh lima). (3) Nilai batas lulus untuk nilai karya tulis bagi Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) sampai dengan Doktor (S3) adalah 70 (tujuh puluh) NT.

Pasal 17

(1) Hasil Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dituangkan dalam berita acara penilaian dan oleh Ketua Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah disampaikan kepada Sekretaris Unit Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Terhadap hasil ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 tidak dapat diajukan keberatan. (3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan belum mencapai Nilai Batas Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberikan kesempatan mengulang ujian sebanyak 1 (satu) kali. (4) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kesempatan mengulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tidak lulus maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada tahun berikutnya. (5) Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah membuat berita acara dan melaporkan pelaksanaan serta hasil Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan dan telah mencapai pangkat puncak, untuk mendapat pengakuan ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian tidak perlu mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah. (2) Ketentuan pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan sebagai berikut: a. program pendidikan diselenggarakan oleh sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Permohonan usul pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Izin Belajar yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin Belajar.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : a. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 582 K/70/MEM/2002 tanggal 10 Mei 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. Ketentuan Pasal 39, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 dalam Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1161 K/70/MEM/2005 tanggal 4 April 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA