Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PERMEN_ESDM No. 8 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. 2. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 3. Badan Pengatur adalah Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1) Badan Usaha wajib menjamin Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu kepada Konsumen Pengguna di titik serah meliputi Terminal BBM, Depot, dan Penyalur. (2) Titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat berakhirnya tanggung jawab Badan Usaha dalam menjamin harga jual eceran Jenis BBM Tertentu. (3) Dalam hal titik serah adalah Penyalur dan pada wilayah tertentu tidak terdapat Penyalur, Penyalur yang ada tidak mempunyai kemampuan menyalurkan Jenis BBM Tertentu atau untuk konsumen langsung angkutan umum, Badan Usaha dapat menyalurkan Jenis BBM Tertentu melalui Terminal BBM/Depot yang dimiliki atau dikuasainya. (4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dengan titik serah Terminal BBM/Depot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan sama dengan harga jual eceran pada titik serah Penyalur.

Pasal 3

Dalam rangka mempersiapkan infrastruktur penunjang yang diperlukan dan penetapan alokasi volume Jenis BBM Tertentu oleh Badan Pengatur, terhadap Konsumen Pengguna Usaha Perikanan untuk keperluan Nelayan yang menggunakan kapal ikan INDONESIA dengan ukuran di bawah maupun di atas 30 GT dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) dengan pemakaian paling banyak 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan setelah mendapat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Povinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing terhitung mulai tanggal 7 Februari 2012 sampai dengan ditetapkan lebih lanjut.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN