Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR LATIH KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN BIDANG INDUSTRI PERALATAN TENAGA LISTRIK SUB BIDANG PERANCANGAN, SUB BIDANG INDUSRI MANUFAKTUR, DAN SUB BIDANG PENGENDALIAN DAN JAMINAN MUTU

PERMEN_ESDM No. 8 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3 ...

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun
Anggaran
adalah
sebesar
Rp637.987.136.507.056 (enam ratus tiga puluh tujuh
triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus
tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh
enam rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar
Rp667.128.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh
triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus
tiga belas juta enam puluh lima ribu dua ratus empat
puluh dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran
sebesar Rp29.141.676.558.186 (dua puluh sembilan
triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh
puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu
seratus delapan puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun
empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh
juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam
puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih
Pembiayaan
Anggaran
(SILPA)
sebesar
Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895
(delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga
ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari SAL
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni
sebesar Rp17.066.126.565.213 (tujuh belas triliun enam
puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima
ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah)
ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)
dan ditambah koreksi terhadap selisih lebih kas sebesar
Rp1.490.262.050.000 (satu triliun empat ratus sembilan
puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh
ribu rupiah).

(4) Realisasi ...

(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.

Pasal 4

Neraca
Pemerintah
Pusat
per
Desember
menggambarkan
jumlah
Aset
sebesar
Rp1.222.317.442.204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua
triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh
dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh
rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331
(seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima
belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus
empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah),
sehingga
Ekuitas
Dana
menjadi
sebesar
minus
Rp104.398.243.239.494 (seratus empat triliun tiga ratus
sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga
juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus
sembilan puluh empat rupiah).

Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus
sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh
ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus
Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus
lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta
tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat
rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan
sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun
empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta
dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh
delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non
anggaran sebesar minus Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun
dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta
sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh
tiga rupiah).

Pasal 6 ...

Pasal 6

Catatan
atas
Laporan
Keuangan
meliputi
penjelasan
dan/atau daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos
yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan
Laporan Arus Kas.

Pasal 7

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva,
kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari
Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Pasal 8 ...

Pasal 8

Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi
anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan terdapat
pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat
digunakan.

Pasal 9

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan
laporan keuangan pertama yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2006 yang telah diaudit dan
diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak 81 LKKL,
7 LKKL mendapat opini “wajar tanpa pengecualian” atau unqualified, 38
LKKL mendapat opini “wajar dengan pengecualian” atau qualified, dan 36
LKKL mendapat opini “tidak menyatakan pendapat” atau disclaimer.
Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKKL adalah sebagai
berikut:
A. LKKL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian:
1.
Mahkamah Konstitusi
2.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
3.
Kementerian Negara Perumahan Rakyat
4.
Komisi Pemberantasan Korupsi
5.
Dewan Perwakilan Daerah
6.
Bagian Anggaran 071 – Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
7.
Bagian Anggaran 099 – Penyertaan Modal Negara

B. LKKL yang mendapat opini wajar dengan pengecualian:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Rakyat
3. Badan Pemeriksa Keuangan
4. Kepresidenan
5. Wakil Presiden
6. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
7. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
8. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
9. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
10. Kementerian Negara Riset dan Teknologi

11. Kementerian ...

11. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
12. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
13. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
14. Badan Intelijen Negara
15. Lembaga Sandi Negara
16. Dewan Ketahanan Nasional
17. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
18. Perpustakaan Nasional
19. Departemen Komunikasi dan Informatika
20. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
21. Lembaga Ketahanan Nasional
22. Badan Koordinasi Penanaman Modal
23. Badan Narkotika Nasional
24. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
25. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
26. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
27. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
28. Badan Tenaga Nuklir Nasional
29. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
30. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
31. Badan Standardisasi Nasional
32. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
33. Lembaga Administrasi Negara
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
35. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
36. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
37. Komisi Yudisial
38. Bagian Anggaran 070 – Dana Perimbangan

C. LKKL yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat:
1.
Mahkamah Agung
2.
Kejaksaan Agung

3. Departemen ...

3.
Departemen Dalam Negeri
4.
Departemen Luar Negeri
5.
Departemen Pertahanan
6.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
7.
Departemen Keuangan
8.
Departemen Pertanian
9.
Departemen Perindustrian
10. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Departemen Perhubungan
12. Departemen Pendidikan Nasional
13. Departemen Kesehatan
14. Departemen Agama
15. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
16. Departemen Sosial
17. Departemen Kehutanan
18. Departemen Kelautan dan Perikanan
19. Departemen Pekerjaan Umum
20. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
21. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
22. Badan Pusat Statistik
23. Badan Pertanahan Nasional
24. Kepolisian Negara
25. Badan Meteorologi dan Geofisika
26. Komisi Pemilihan Umum
27. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
28. Badan Kepegawaian Negara
29. Departemen Perdagangan
30. Badan
Rekonstruksi
dan
Rehabilitasi
Nanggroe
Aceh
Darussalam-Nias
31. Bagian Anggaran 061 – Cicilan Bunga Utang
32. Bagian Anggaran 062 – Subsidi Dan Transfer
33. Bagian Anggaran 069 – Belanja Lain-Lain

34. Bagian ...

34. Bagian Anggaran 096 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar
Negeri
35. Bagian Anggaran 097 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam
Negeri
36. Bagian Anggaran 098 – Penerusan Pinjaman

Pasal 10

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak
lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud
dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 11

Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

Agar ...

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 9

Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

SETIO SAPTO NUGROHO

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006

I. UMUM

Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2006, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN
Tahun Anggaran (TA) 2006 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan
Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP ini disusun dalam
rangka
mendukung
terwujudnya
tata
kelola
yang
baik
dalam
penyelenggaraan
pengelolaan
keuangan
negara
yang
terbuka
dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LKPP Tahun 2006 ini merupakan laporan keuangan tahun ketiga yang
menyajikan secara lengkap jenis-jenis laporan keuangan sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. LKPP Tahun 2006 merupakan laporan keuangan pertama yang
memenuhi pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang Keuangan
Negara secara penuh, termasuk mengenai batas waktu penyampaian
laporan, yakni harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

Laporan ...

Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran
sebagaimana ditetapkan dalam APBN-Perubahan TA 2006 dan realisasinya,
yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah
pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31
Desember 2006. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas
selama tahun 2006, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31
Desember 2006. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi
tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan
yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan
ekonomi
makro,
dasar
penyusunan
laporan
keuangan,
kebijakan
akuntansi, kejadian penting setelah tanggal pelaporan, catatan penting
lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, LKPP
Tahun 2006 dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan
Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA 2006
dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang
menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi
Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun
SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan
dan
pengeluaran
selama
satu
tahun
periode
pelaporan.
SAL
menggambarkan kondisi kas Pemerintah Pusat pada akhir tahun anggaran
tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan
Pemeriksa
Keuangan
(BPK)
sebelum
disampaikan
kepada
DPR.
Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut
Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 kepada BPK untuk
diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007
tanggal 28 Maret 2007. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa
(unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan
Surat Presiden kepada BPK Nomor R-15/Pres/3/2007 tanggal 27 Maret
2007 Perihal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden
dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK.

Sesuai ...

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kepada
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari
Pemerintah.
Selanjutnya,
BPK
telah
menyampaikan
Laporan
Hasil
Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui surat BPK Nomor 51/S/I-
XII/05/2007 tanggal 28 Mei 2007.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2006
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
LKPP Tahun 2006 tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan
kementerian negara/lembaga dan laporan perbendaharaan yang telah
dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi yang lebih lengkap
dan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, termasuk laporan
keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh
BPK per 18 Juni 2007.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan
pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat
opini disclaimer, LKPP Tahun 2006 menunjukkan peningkatan kualitas,
antara lain penyelenggaraan akuntansi oleh kementerian negara/lembaga
yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang lebih ekstensif,
dan penyajian data aset Pemerintah yang lebih baik karena beberapa
kementerian negara/lembaga telah melakukan inventarisasi aset.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2006, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2006 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2006.

II. PASAL DEMI PASAL