Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH MINERAL MELALUI KEGIATAN PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL

PERMEN_ESDM No. 7 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 2. Mineral logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik. 3. Mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit (bentonit), kalsit (batu kapur/gamping), silika (pasir kuarsa), dan lain-lain. 4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose). 5. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari pengolahan mineral bijih. 6. Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan. 7. Produk samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses pengolahan dan pemurnian yang memiliki nilai ekonomis. 8. Terak adalah material sisa dari proses peleburan atau pemurnian logam yang terapung pada permukaan logam cair yang terbentuk dari campuran imbuh, pengotor bijih/logam, abu bahan bakar, dan bahan pelapis tanur. 9. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. 10. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi. 11. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 14. Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. 15. Nilai tambah adalah pertambahan nilai mineral sebagai hasil dari proses yang dilakukan terhadap mineral. 16. Peningkatan Nilai Tambah adalah peningkatan nilai mineral sehingga menghasilkan manfaat ekonomi, sosial dan budaya. 17. Lembaga penelitian dan pengembangan adalah lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang mineral. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral.

Pasal 2

(1) Golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas: a. mineral logam; b. mineral bukan logam; atau c. batuan. (2) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam; b. pengolahan untuk komoditas tambang mineral bukan logam; dan c. pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

Pasal 3

(1) Peningkatan nilai tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa: a. pengolahan dan/atau pemurnian untuk jenis komoditas tambang mineral logam tertentu; b. pengolahan untuk jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu; dan c. pengolahan untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu. (2) Pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar; b. untuk mendorong peningkatan kapasitas produksi logam di dalam negeri; c. teknologi pengolahan dan/atau pemurnian sudah pada tahap teruji; d. produk akhir pengolahan dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri; e. produk akhir sampingan hasil pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri; f. sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral; g. memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara; dan/atau h. untuk meningkatkan penerimaan negara. (3) Pertimbangan untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar untuk MENETAPKAN batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu. (4) Jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain bijih: a. tembaga; b. emas; c. perak; d. timah; e. timbal dan seng; f. kromium; g. molibdenum; h. platinum group metal; i. bauksit; j. bijih besi; k. pasir besi; l. nikel dan/atau kobalt; m. mangan; dan n. antimon. (5) Jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. kalsit (batu kapur/gamping); b. feldspar; c. kaolin; d. bentonit; e. zeolit; f. silika (pasir kuarsa); g. zirkon; dan h. intan. (6) Jenis komoditas tambang batuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. toseki; b. marmer; c. onik; d. perlit; e. slate (batu sabak); f. granit; g. granodiorit; h. gabro; i. peridotit; j. basalt; k. opal; l. kalsedon; m. chert (rijang); n. jasper; o. krisoprase; p. garnet; q. giok; r. agat; dan s. topas.

Pasal 4

(1) Setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Setiap jenis komoditas tambang batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda dan tembaga telurid wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam timah berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim dan terak wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam timbal dan seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam pasir besi berupa terak wajib dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur atau mineral logam yang bernilai ekonomis wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Komoditas tambang mineral logam termasuk produk samping/sisa hasil/mineral ikutan, mineral bukan logam, dan batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 7

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam dan IUPK Operasi Produksi mineral logam wajib melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral bukan logam dan batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan yang diproduksi oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau melalui kerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 8

(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak ekonomis untuk melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, dapat melakukan kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki: a. IUP Operasi Produksi; b. IUPK Operasi Produksi; atau c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. jual beli bijih atau konsentrat; b. kegiatan untuk melakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian; atau c. pembangunan bersama sarana dan prasarana pengolahan dan/atau pemurnian. (3) Rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat bermitra dengan badan usaha lain untuk membangun fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kepemilikan saham. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 10

(1) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi berdasarkan hasil studi kelayakan, tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian atau tidak dapat melakukan kerja sama atau kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, harus berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal antara lain dapat menunjuk pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambangnya sepanjang memenuhi spesifikasi sesuai dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 11

Direktur Jenderal dapat memfasilitasi bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan/atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk menampung komoditas tambang dari Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IPR yang tidak ekonomis untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri sepanjang memenuhi spesifikasi sesuai dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 12

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk antara sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dari pemegang: a. IUP Operasi Produksi lainnya; b. IUPK Operasi Produksi lainnya; c. IPR; d. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; e. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; dan/atau f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dikenakan iuran produksi atas mineral yang diolah dan/atau dimurnikan kecuali mineral ikutan yang dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeli mineral. (2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melakukan pengolahan dan/atau pemurnian bijih, konsentrat, atau produk antara sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, iuran produksi atas mineral ikutan yang dimanfaatkan dibayarkan oleh pembeli mineral.

Pasal 13

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tembaga serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang tembaga, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga telurid ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi timbal dan seng, IUPK Operasi Produksi timbal dan seng, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timbal dan seng serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timbal dan seng, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa emas dan perak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang pasir besi, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemegang IUP Operasi Produksi tembaga, IUPK Operasi Produksi tembaga, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian tembaga yang memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa lumpur anoda dan tembaga telurid yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemegang IUP Operasi Produksi pasir besi, IUPK Operasi Produksi pasir besi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian pasir besi yang memiliki produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa terak yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian logam timah wajib memisahkan dan mengolah mineral ikutannya berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan mengolah terak dengan batasan produk minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah serta IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang menjual komoditas tambang timah, termasuk produk samping atau sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian serta mineral ikutannya berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan terak ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi timah, IUPK Operasi Produksi timah, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian timah yang memiliki produk samping mineral ikutan berupa zirkon, ilmenit, rutil, monasit, xenotim, dan terak yang belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kerja sama, dengan mengutamakan kepentingan nasional, untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang dengan: a. lembaga penelitian dan pengembangan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral; b. lembaga penelitian dan pengembangan independen yang kompeten; dan/atau c. perguruan tinggi negeri dan/atau swasta. d. Penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi kegiatan: e. pemecahan masalah dan efisiensi proses; f. validasi teknologi baru dan belum teruji; g. penguasaan teknologi, alih teknologi, dan inovasi teknologi; dan/atau h. kelayakan tekno-ekonomi. (2) Hasil penelitian dan pengembangan dalam pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar bagi Menteri untuk melakukan peninjauan kembali batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

Pasal 16

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5), Pasal 6, Pasal 12 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikenai sanksi administratif. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 14 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan; dan/atau c. pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 18

(1) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

Pasal 19

Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).

Pasal 20

(1) Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan yang akan menjual mineral yang tergali pada tahap kegiatan eksplorasi atau studi kelayakan wajib menjualnya di dalam negeri. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan yang tidak bergerak pada bidang usaha pertambangan yang akan menjual mineral yang tergali wajib menjualnya di dalam negeri.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan yang sedang menyusun dan/atau yang telah menyusun studi kelayakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu dalam studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi. (3) Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan Kontrak Karya tahap eksplorasi dan/atau studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan rencana kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 23

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya yang telah melakukan tahap kegiatan konstruksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi. (3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi dan Kontrak Karya tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan rencana kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 24

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini untuk berbagai jenis komoditas mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan tertentu wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral tertentu secara berkala kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi. (3) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini atau tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 25

(1) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Pemegang Kontrak Karya yang telah berproduksi wajib menyampaikan laporan perkembangan penyesuaian rencana batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala kepada Direktur Jenderal dengan tembusan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan evaluasi. (3) Dalam hal pemegang Kontrak Karya tidak dapat melakukan penyesuaian batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengolahan dan/atau pemurnian.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN