Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PUMP STORAGE UPPER CISOKAN 4X260 MW
Pasal 1
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pump Storage Upper Cisokan 4 X 260 MW merupakan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan berupa air, yang terletak di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 2
(1) Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan pembangunan PLTA Pump Storage Upper Cisokan 4 X 260 MW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk, pembangunan transmisi terkait, jalan hantar, base camp dan bangunan penunjang lainnya serta pengadaan tanah.
(3) Proses pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
a. Untuk Tanah Non Kawasan Hutan seluas ± 337,91111 Ha yang terletak di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) dengan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Bandung Barat dan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Cianjur di bawah koordinasi Panitia Pengadaan Tanah Provinsi Jawa Barat;
b. Untuk Tanah Kawasan Hutan seluas ± 382,21 Ha didasarkan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 3
(1) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran PT PLN (Persero).
(2) Status kepemilikan Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (2) termasuk status kepemilikan tanahnya merupakan milik PT PLN (Persero).
(3) Segala kewajiban yang timbul dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selanjutnya diserahkan kepada PT PLN (Persero).
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
