Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST

PERMEN_ESDM No. 6 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Memberlakukan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada Standar Nasional INDONESIA Nomor 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya – Label Tanda Hemat Energi sebagai Label Wajib pada lampu swabalast. (2) Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhkan pada produk dan kemasan lampu swabalast yang akan diperjualbelikan di INDONESIA. (3) Lampu swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jenis cooldaylight (6.500 K) dengan nomor HS 8539.31.90.20 yang telah memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA sesuai Standar Nasional INDONESIA 04-6504- 2001 atau revisinya.

Pasal 2

(1) Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi harus memenuhi ketentuan : a. Standar Nasional INDONESIA IEC 60969:2009 Lampu Swabalast Untuk Pelayanan Pencahayaan Umum – Persyaratan Unjuk Kerja, kecuali ketentuan untuk tegangan pengujian, harmonik total tegangan suplai, dan ketahanan lumen/pemeliharaan lumen; b. Kriteria Tanda Hemat Energi Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi berlaku untuk lampu swabalast produksi dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 3

(1) Sebelum membubuhkan tanda hemat energi, produsen atau importir wajib menerbitkan pernyataan kesesuaian (declaration of conformity) secara tertulis yang menyatakan lampu swabalast sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan sekurang-kurangnya harus memuat : a. informasi produk; b. informasi produsen/importir pemegang merk; c. efikasi dan jumlah bintang yang dibubuhkan yang didukung dengan laporan hasil pengujian dari laboratorium uji; d. tanggal, nama, dan tanda tangan penanggung jawab; dan e. pernyataan hukum yang memuat bahwa produsen/importir pemegang merk siap mempertanggungjawabkan pernyataannya. (3) Petunjuk teknis pelaksanaan pernyataan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Pasal 4

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berkoordinasi dengan instansi terkait melaksanakan pengawasan terhadap penerapan pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk lampu swabalast.

Pasal 5

(1) Penyimpangan terhadap ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lampu swabalast produksi dalam negeri yang tidak dibubuhi Label Tanda Hemat Energi ditarik dari peredaran. (3) Lampu swabalast impor yang tidak dibubuhi Label Tanda Hemat Energi dilarang masuk ke daerah pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 227