Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut SKPD provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah provinsi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral di daerah Provinsi.
4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
5. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja- KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari RKP dan Rencana Strategis kementerian/ lembaga yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
10. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang selanjutnya disebut Kementerian ESDM adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
15. Gubernur adalah gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.
18. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan program/kegiatan Kementerian ESDM.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di daerah.
Pasal 3
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi urusan kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik.
(3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM, sebagai berikut:
a. pembinaan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
1. penetapan WPR meliputi administrasi, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL), dan teknis serta penerbitan IPR;
2. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan meliputi administrasi, dokumen lingkungan, kewajiban keuangan, dan teknis serta penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan;
3. pelaksanaan kewajiban pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan meliputi pelaporan, kewajiban keuangan, lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja;
4. pemberian WIUP mineral logam dan batubara meliputi administrasi, dokumen lingkungan, kewajiban keuangan, dan teknis serta penerbitan IUP mineral logam dan batubara;
5. pelaksanaan kewajiban pemegang IUP mineral logam dan batubara meliputi pelaporan, kewajiban keuangan, lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja;
6. pendataan luas lahan terganggu dan areal reklamasi pada IUP yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota;
7. penerbitan IUJP dan pelaksanaan kewajiban pemegang IUJP.
b. pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi:
1. pemasaran;
2. keuangan;
3. pengolahan data mineral dan batubara;
4. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
5. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
6. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
7. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
8. pengelolaan IUP;
9. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan;
10. pengawasan penggunaan tenaga kerja asing;
11. pengawasan terpadu produksi dan penjualan;
12. pengawasan pengembangan masyarakat dan wilayah;
13. pengawasan investasi dan keuangan;
14. pengawasan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri;
15. pengawasan barang modal;
16. pengawasan pengangkutan dan penjualan;
17. pengawasan terhadap perizinan, rekomendasi, dan statistik kegiatan usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
18. pengawasan terhadap IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan serta izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan bagi pemegang IUP Eksplorasi;
19. pemantauan progress pembangunan smelter.
c. pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi:
1. teknis pertambangan;
2. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
3. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
4. keselamatan operasi pertambangan;
5. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
6. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
7. pengawasan eksplorasi;
8. supervisi/pengawasan studi kelayakan;
9. pengawasan/supervisi persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL dalam WIUP;
10. supervisi/pengawasan comissioning;
11. pengawasan/supervisi terhadap Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL);
12. supervisi/rekomendasi persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang;
13. supervisi/rekomendasi persetujuan dan pencairan jaminan reklamasi;
14. supervisi/rekomendasi persetujuan dan pencairan jaminan pascatambang;
15. pengawasan usaha jasa pertambangan;
16. pengawasan terpadu konservasi;
17. pengawasan penerapan standarisasi;
18. pengawasan reklamasi pascatambang.
(4) Urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP dan RKA-KL Tahun Anggaran 2013.
Pasal 4
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh SKPD provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
Pasal 5
(1) Dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur wajib:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN SKPD provinsi dan menyiapkan perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil;
c. menjamin pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri;
d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Dekonsentrasi;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi.
(2) Koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilimpahkan.
(2) SKPD provinsi bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM di daerah sesuai dengan lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri dan gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pasal 8
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD provinsi dan pejabat pengelola kegiatan Dekonsentrasi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan program atau kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pejabat pengelola kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/ Kepala Satuan Kerja;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(3) Kepala SKPD provinsi MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD provinsi dan pembantu pejabat inti lainnya.
(4) Kualifikasi personil masing-masing pejabat pada SKPD provinsi dikonsultasikan dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal sebagai penanggung jawab program/ kegiatan Dekonsentrasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Pasal 9
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian ESDM melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Rincian Pembiayaan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing provinsi atas urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan alokasi, program, dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah.
(4) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan penerimaan negara dan wajib disetor oleh Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, saldo tersebut wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 10
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan Dekonsentrasi dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur melalui SKPD provinsi yang membidangi perencanaan dan kepada Menteri
c.q. Sekretariat Jenderal.
b. gubernur menugaskan SKPD provinsi yang membidangi perencanaan untuk menggabungkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
c. penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan sebagai bahan perencanaan, pembinaan, pengendalian, dan evaluasi.
d. bentuk dan isi laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mengikuti pedoman pelaporan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Pasal 11
(1) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Dekonsentrasi bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi.
(2) Kepala SKPD provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.
(3) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(4) Penatausahaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh SKPD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung-jawaban keuangan dilakukan dengan tahapan:
a. kepala SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi atas nama gubernur menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan, semester, dan tahunan kepada Menteri c.q. Sekretariat Jenderal, dengan tembusan kepada SKPD provinsi yang membidangi pengelolaan keuangan daerah;
b. gubernur menggabungkan laporan pertanggung-jawaban keuangan atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan menyampaikannya setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri;
c. bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban keuangan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Laporan pertanggungjawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan Dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pasal 13
(1) Menteri dapat menarik kembali pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila:
a. sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan tidak dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. gubernur mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan
d. gubernur tidak dapat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan.
(2) Penarikan pelimpahan dari Pemerintah dilakukan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD provinsi.
(3) Pelaksanaan pengawasan dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal sebagai penanggung jawab program/kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) SKPD provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa:
a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; atau
b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan Dekonsentrasi.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
