Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.
Pasal 2
Kewenangan pemberian izin usaha yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
1. Izin Operasi;
2. Penetapan Wilayah Usaha;
3. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
4. Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara;
5. Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika;
6. Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi;
7. Izin Panas Bumi;
8. Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi; dan
9. Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.
Pasal 3
(1) Dalam hal pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunjuk pejabat dengan status
dipekerjakan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi teknis dan/atau perizinan operasional.
(2) Penunjukan pejabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bentuk penugasan pejabat yang secara administratif, termasuk gaji, masih berada pada Kementerian/Lembaga yang menugaskan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Pasal 4
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada:
a. Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal; dan
b. peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 5
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertindak untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 6
Atas pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan izin usaha ketenagalistrikan dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pemberian izin di bidang usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
