Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PERMEN_ESDM No. 34 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut: a. Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); b. Bensin (Gasoline) RON 88 sebesar Rp 8.500,00 (delapan ribu lima ratus rupiah); c. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). (2) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (3) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sudah termasuk PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (4) Besaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5 % (lima persen).

Pasal 2

Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku untuk: a. Konsumen Pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Kendaraan Dinas pada wilayah yang belum diberlakukan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Pasal 3

(1) Badan Usaha wajib menjamin harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada Konsumen Pengguna di titik serah pada Terminal Bahan Bakar Minyak, Depot, atau Penyalur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Titik serah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat berakhirnya tanggung jawab Badan Usaha dalam menjamin harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. (3) Dalam hal titik serah adalah Penyalur dan pada wilayah tertentu tidak terdapat Penyalur, Penyalur yang ada tidak mempunyai kemampuan menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu atau untuk www.djpp.kemenkumham.go.id konsumen langsung angkutan umum, Badan Usaha dapat menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu melalui Terminal Bahan Bakar Minyak/Depot yang dimiliki atau dikuasainya. (4) Harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan titik serah Terminal Bahan Bakar Minyak/Depot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan sama dengan harga jual eceran pada titik serah Penyalur.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014 pukul 00.00 WIB. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, SUDIRMAN SAID www.djpp.kemenkumham.go.id