Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBAKARAN GAS SUAR BAKAR (FLARING) PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PERMEN_ESDM No. 31 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) adalah pembakaran dari Gas Suar Bakar pada cerobong tetap (stationary stack) baik vertikal maupun horizontal. 2. Gas Suar Bakar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau gas bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. 3. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 4. Izin Usaha Pengolahan adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan minyak dan/atau gas bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. 5. Keselamatan Operasi adalah kondisi yang mempengaruhi kinerja, keamanan, kesehatan dan lingkungan di sekitar kegiatan usaha minyak dan gas bumi. 6. Kondisi Operasi Tidak Normal adalah kondisi operasi di luar parameter operasi normal dan masih dapat dikendalikan terhadap sistem peralatan atau proses yang sedang dalam kondisi tidak normal, meliputi kondisi pada saat menghidupkan (start up), mematikan (shutdown), gangguan (upset), pemeliharaan dan/atau malfungsi. 7. Kondisi Darurat adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan pekerja dan/atau masyarakat akibat kegagalan sistem peralatan atau instalasi sehingga dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi. 9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi. 11. Kepala Inspeksi adalah Kepala Inspeksi Tambang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 2

Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib memanfaatkan Gas Suar Bakar secara optimal.

Pasal 3

(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dapat melakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) jika volume Gas Suar Bakar tidak melebihi batasan: a. 3% (tiga persen) dari gas umpan (feed gas) untuk lapangan gas bumi; b. rata-rata harian dalam 6 (enam) bulan sebesar 5 (lima) MMSCFD untuk lapangan minyak bumi; c. 0,3% (nol koma tiga persen) dari gas bumi intake kilang gas bumi; d. 0,8% (nol koma delapan persen) dari minyak bumi intake kilang minyak bumi. (2) Terhadap pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Dalam hal volume Gas Suar Bakar melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melakukan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar. (2) Dalam hal berdasarkan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dioptimalkan pemanfaatannya, Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dapat melaksanakan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional. (3) Kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Permohonan Persetujuan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen teknis yang terdiri atas: a. volume Gas Suar Bakar; b. pemanfaatan Gas Suar Bakar yang sudah dilakukan; c. aspek teknis, keselamatan, lingkungan; d. perhitungan keekonomian Gas Suar Bakar; dan e. program penurunan volume Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring). (3) Direktorat Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan petunjuk teknis persetujuan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal memberikan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional. (5) Persetujuan atau penolakan permohonan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan Persetujuan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) untuk keperluan operasional ditolak, penolakan tersebut harus disertai alasan penolakannya.

Pasal 6

(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dapat melakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) tanpa melakukan kajian optimalisasi pemanfaatan Gas Suar Bakar dan tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal: a. kondisi yang ditujukan untuk Keselamatan Operasi; b. Kondisi Operasi Tidak Normal; c. Kondisi Darurat; atau d. kegiatan uji produksi sumur (well test). (2) Dalam hal dilakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan melalui Kepala Teknik wajib melaporkan kepada Kepala Inspeksi melalui media komunikasi elektronik dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah dilakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) dimaksud. (3) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dilakukan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) dan wajib menyampaikan laporan akhir setelah selesainya Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring). (4) Direktorat Jenderal dapat melakukan verifikasi kepada Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan atas laporan pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 7

Dalam melaksanakan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6, Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melakukan pengukuran volume berdasarkan metode: a. penggunaan meter untuk Gas Suar Bakar; b. estimasi dari gas yang dibakar, sesuai dengan acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Laporan pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dalam melaksanakan kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring).

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN