Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PERMEN_ESDM No. 30 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan golongan tarif. (2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tarif tenaga listrik reguler; dan b. tarif tenaga listrik prabayar. (3) Tarif tenaga listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh konsumen. (4) Tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.

Pasal 3

Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan mulai tanggal: a. 1 Januari 2013 s.d. 31 Maret 2013; b. 1 April 2013 s.d. 30 Juni 2013; c. 1 Juli 2013 s.d. 30 September 2013; dan d. 1 Oktober 2013.

Pasal 4

Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, terdiri atas: a. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial, terdiri atas: 1. Golongan tarif untuk keperluan pemakaian sangat kecil pada tegangan rendah, dengan daya 220 VA (S-1/TR); 2. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (S-2/TR); 3. Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (S-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-D; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas: 1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya sampai dengan 2.200 VA (R-1/TR); 2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada tegangan rendah, dengan daya 3.500 VA s.d. 5.500 VA (R-2/TR); 3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-A sampai dengan II-D; c. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Bisnis, terdiri atas: 1. Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 5.500 VA (B-1/TR); 2. Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA s.d. 200 kVA (B-2/TR); 3. Golongan tarif untuk keperluan bisnis besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-A sampai dengan III-D; d. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Industri, terdiri atas: 1. Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 14 kVA (I- 1/TR); 2. Golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah, dengan daya di atas 14 kVA s.d. 200 kVA (I-2/TR); 3. Golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM); 4. Golongan tarif untuk keperluan industri besar pada tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV-A sampai dengan IV-D; e. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum, terdiri atas: 1. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah kecil dan sedang pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA s.d. 200 kVA (P-1/TR); 2. Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (P-2/TM); 3. Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A sampai dengan V-D; www.djpp.kemenkumham.go.id f. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Traksi pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (T/TM) diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI-A sampai dengan VI-D; g. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan penjualan Curah pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA (C/TM) diperuntukkan bagi Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII-A sampai dengan VII-D; dan h. Tarif Tenaga Listrik untuk keperluan Layanan Khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR,TM,TT), diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, Pemerintah, Traksi, dan Curah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII-A sampai dengan VIII-D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik reguler dan tarif tenaga listrik prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Pasal 6

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan: a. efisiensi pengusahaan; b. mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; dan c. pelayanan kepada konsumen.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id