Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN KILANG MINYAK BUMI DALAM RANGKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN PENGELOLAAN FASILITAS LUBE OIL BLENDING PLANT DALAM RANGKA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PERMEN_ESDM No. 3 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Kilang adalah kegiatan pelayanan jasa pengolahan Minyak Bumi dan Hasil Olahan yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dalam rangka pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi. 2. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. 3. Kontraktor adalah adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana. 4. Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant yang selanjutnya disebut Pengelolaan Fasilitas LOBP adalah kegiatan pelayanan jasa pemanfaatan fasilitas LOBP yang dilaksanakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi. 5. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi selanjutnya disebut Pusdiklat Migas adalah unit eselon dua di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi. 7. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” yang selanjutnya disebut PPPTMGB “LEMIGAS” adalah unit eselon dua di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir bidang minyak dan gas bumi. 8. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1) Pusdiklat Migas mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bidang minyak dan gas bumi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat Migas menyelenggarakan fungsi antara lain pemberian pelayanan jasa, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 3

(1) PPPTMGB “LEMIGAS” mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir bidang minyak dan gas bumi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPTMGB “LEMIGAS” menyelenggarakan fungsi, antara lain : a. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi, serta pengelolaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi; b. pengelolaan kerja sama kemitraan penerapan hasil penelitian dan pelayanan jasa teknologi, serta kerja sama penggunaan sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi, Pusdiklat Migas dapat melakukan kegiatan Pengelolaan Kilang untuk pelayanan jasa, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. (2) Dalam melakukan kegiatan Pengelolaan Kilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat Migas dapat melakukan kerja sama jasa Pengolahan dengan Kontraktor atau Badan Usaha. (3) Hasil kegiatan jasa Pengolahan yang dilakukan oleh Pusdiklat Migas merupakan milik Kontraktor atau Badan Usaha berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

Dalam rangka menunjang kelangsungan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mewajibkan Kontraktor untuk menyediakan pasokan minyak bumi sebagai bahan baku.

Pasal 6

Pusdiklat Migas menerima imbalan atas kegiatan jasa Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang besarannya ditetapkan sesuai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 7

(1) Pusdiklat Migas dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan Kilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pusdiklat Migas mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Pengelolaan Kilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 8

Pusdiklat Migas melaporkan secara berkala kegiatan Pengelolaan Kilang termasuk hasil kegiatan jasa Pengolahan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 9

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi minyak dan gas bumi, PPPTMGB “LEMIGAS” dapat melakukan kerja sama dengan Badan Usaha atau Koperasi untuk melakukan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP. (2) Produk kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP yang dilakukan oleh PPPTMGB “LEMIGAS” merupakan milik dari Badan Usaha atau Koperasi berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPPTMGB “LEMIGAS” menerima imbalan atas kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya ditetapkan sesuai perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 10

(1) PPPTMGB “LEMIGAS” dapat melaksanakan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) PPPTMGB “LEMIGAS” mengajukan permohonan persetujuan kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 11

PPPTMGB “LEMIGAS” melaporkan secara berkala kegiatan Pengelolaan Fasilitas LOBP kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 77