Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN IZIN OPERASI

PERMEN_ESDM No. 29 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 200 kVA wajib mendapatkan izin operasi. (2) Izin operasi diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan mengenai tata cara permohonan izin operasi diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 25 kVA sampai dengan 200 kVA wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Direktur Jenderal atas nama Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 25 kVA wajib menyampaikan laporan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN