Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 24
(1) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga yang telah ditunjuk sebagai Penyalur sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2013 wajib menentukan kegiatan usahanya sebagai Pemegang Izin Usaha Penyimpanan, Niaga atau Penyalur.
(2) Dalam hal Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (1) menentukan kegiatan usahanya sebagai pemegang Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga, maka dilarang bertindak sebagai Penyalur.
(3) Dalam hal Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan kegiatan usahanya sebagai Penyalur, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut Izin Usaha Penyimpanan atau Niaga yang bersangkutan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Penyalur yang telah melakukan kegiatan penyaluran sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak sesuai dengan penunjukan BU- PIUNU.
(2) Dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2013, BU-PIUNU wajib melaporkan penunjukan Penyalurnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyalur.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
