Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PERMEN_ESDM No. 25 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Sekretariat Badan Pengatur adalah unsur pendukung administrasi Badan Pengatur. (2) Sekretariat Badan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Sekretariat Badan Pengatur dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengatur.

Pasal 2

Sekretariat Badan Pengatur mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Badan Pengatur, serta koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Badan Pengatur menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan administrasi kepada Badan Pengatur; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat; c. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja; d. pengelolaan administrasi perbendaharaan, iuran Badan Usaha, barang milik negara, dan urusan akuntansi; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat; dan f. pengelolaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, keprotokolan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan data dan informasi.

Pasal 4

Sekretariat Badan Pengatur terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Umum dan Kepegawaian; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, evaluasi kinerja, serta pengelolaan administrasi perbendaharaan, penerimaan iuran Badan Usaha, administrasi barang milik negara, dan urusan akuntansi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja; b. pelaksanaan pengelolaan administrasi perbendaharaan dan penerimaan iuran Badan Usaha; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi, dan administrasi barang milik negara.

Pasal 7

Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Rencana dan Laporan; b. Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Iuran; dan c. Subbagian Akuntansi.

Pasal 8

(1) Subbagian Rencana dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Iuran mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi perbendaharaan dan penerimaan iuran Badan Usaha. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan akuntansi, dan administrasi barang milik negara.

Pasal 9

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum, serta urusan hubungan masyarakat.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan hukum, dan naskah perjanjian; b. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan c. pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media, dokumentasi dan publikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 11

Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 12

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, dan naskah perjanjian. (2) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media, dokumentasi dan publikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 13

Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, keprotokolan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, dan keprotokolan; b. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan serta penyiapan bahan rapat dan sidang Komite Badan Pengatur, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.

Pasal 15

Bagian Umum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Subbagian Kepegawaian; dan c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi.

Pasal 16

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, dan keprotokolan. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana. (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Pimpinan serta penyiapan bahan rapat dan sidang Komite Badan Pengatur, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.

Pasal 17

(1) Direktorat Bahan Bakar Minyak adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang bahan bakar minyak. (2) Direktorat Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Direktorat Bahan Bakar Minyak dipimpin oleh Direktur.

Pasal 18

Direktorat Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengaturan ketersediaan dan distribusi, dan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pengelolaan informasi dan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan d. pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 20

Direktorat Bahan Bakar Minyak terdiri atas: a. Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak; b. Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak; c. Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 21

Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan b. penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 23

Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak terdiri atas: a. Seksi Pengaturan Ketersediaan Bahan Bakar Minyak; dan b. Seksi Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Pasal 24

(1) Seksi Pengaturan Ketersediaan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Seksi Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 25

Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan b. penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 27

Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Ketersediaan Bahan Bakar Minyak; dan b. Seksi Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.

Pasal 28

(1) Seksi Pengawasan Ketersediaan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Seksi Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 29

Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, dan penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan b. pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 31

Subdirektorat Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak terdiri atas: a. Seksi Pemantauan Cadangan Bahan Bakar Minyak; dan b. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Bahan Bakar Minyak.

Pasal 32

(1) Seksi Pemantauan Cadangan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 33

(1) Direktorat Gas Bumi adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang gas bumi. (2) Direktorat Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Direktorat Gas Bumi dipimpin oleh Direktur.

Pasal 34

Direktorat Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengaturan hak khusus, pemanfaatan fasilitas pengangkutan, akun pengaturan, tarif, dan harga, serta pengawasan dan pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan pengaturan hak khusus dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; b. penyiapan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, dan pengaturan harga gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; c. pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan d. pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 36

Direktorat Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; b. Subdirektorat Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa; c. Subdirektorat Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Bumi Melalui Pipa; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 37

Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pengaturan hak khusus dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengaturan pemberian Hak Khusus pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan b. penyiapan bahan pengaturan pemanfaatan bersama fasilitas pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 39

Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa terdiri atas: a. Seksi Hak Khusus; dan b. Seksi Pemanfaatan Bersama Fasilitas.

Pasal 40

(1) Seksi Hak Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan pemberian Hak Khusus pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. (2) Seksi Pemanfaatan Bersama Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan pemanfaatan bersama fasilitas pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 41

Subdirektorat Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, dan pengaturan harga gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Subdirektorat Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa; dan b. penyiapan bahan pengaturan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Pasal 43

Subdirektorat Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa terdiri atas: a. Seksi Akun Pengaturan dan Tarif; dan b. Seksi Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Pasal 44

(1) Seksi Akun Pengaturan dan Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. (2) Seksi Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Pasal 45

Subdirektorat Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Bumi Melalui Pipa mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Subdirektorat Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Bumi Melalui Pipa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan b. pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 47

Subdirektorat Pengawasan dan Pengelolaan Informasi Gas Bumi Melalui Pipa terdiri atas: a. Seksi Pengawasan Usaha Gas Bumi; dan b. Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi.

Pasal 48

(1) Seksi Pengawasan Usaha Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.

Pasal 49

(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Pengatur atau Direktur yang bersangkutan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pengatur mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional tertentu yang terbagi ke dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang diangkat dan diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang diangkat oleh Sekretaris Badan Pengatur atau Direktur. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Pimpinan Unit Eselon II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib bekerja sama di bawah pimpinan Kepala Badan Pengatur.

Pasal 52

(1) Pimpinan Unit Eselon II dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di lingkungan Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengatur.

Pasal 53

Semua unsur di lingkungan Badan Pengatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pengatur serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain di luar Badan Pengatur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 54

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 55

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan tepat pada waktunya.

Pasal 56

Setiap satuan organisasi Unit Eselon II Badan Pengatur wajib menyusun laporan berdasarkan pedoman penyusunan laporan Badan Pengatur.

Pasal 57

Semua unsur di lingkungan Badan Pengatur wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Pasal 58

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 59

(1) Setiap satuan organisasi Unit Eselon II merumuskan dan melaksanakan sistem dan prosedur kerja pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu pada Unit Eselon II yang bersangkutan untuk ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur. (2) Penyusunan sistem dan prosedur kerja dirumuskan berdasarkan pedoman penyusunan tata laksana Badan Pengatur.

Pasal 60

Badan Pengatur wajib melaporkan kegiatannya kepada PRESIDEN melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 61

(1) Sekretaris Badan Pengatur dan Direktur adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 62

(1) Pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 63

Struktur organisasi Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 64

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pengatur dan Direktorat pada Badan Pengatur ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1065 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 66

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN