Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PERMEN_ESDM No. 24 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

1. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. 2. Usaha Jasa Pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan. 3. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti adalah usaha jasa selain Usaha Jasa Pertambangan yang memberikan pelayanan jasa dalam mendukung kegiatan usaha pertambangan. 4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pascatambang. 5. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 6. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 7. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta perencanaan pascatambang. 8. Konstruksi Pertambangan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 9. Penambangan adalah bagian kegiatan Usaha Pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. 10. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. 11. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan Pemurnian sampai tempat penyerahan. 12. Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 13. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 14. Lingkungan Pertambangan adalah lindungan lingkungan pertambangan yang merupakan instrumen untuk memproteksi lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan Usaha Pertambangan pada wilayah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. 15. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja, dan bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). 16. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan. 17. Surat Keterangan Terdaftar, yang selanjutnya disebut SKT, adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang. 18. Klasifikasi adalah penggolongan bidang Usaha Jasa Pertambangan berdasarkan kategori konsultan, perencana, pelaksana dan pengujian peralatan. 19. Kualifikasi adalah penggolongan Usaha Jasa Pertambangan berdasarkan tingkat kemampuan keuangan perusahaan. 20. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 21. Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal adalah perusahaan jasa yang berbadan hukum lndonesia atau bukan berbadan hukum, yang didirikan di kabupaten/ kota atau provinsi, yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri dan sebagian besar berasal dari kabupaten/kota atau provinsi setempat, serta beroperasi dalam wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan. 22. Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional adalah perusahaan yang didirikan dan berbadan hukum INDONESIA yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri dan beroperasi di wilayah Republik INDONESIA atau di luar wilayah Republik INDONESIA. 23. Perusahaan Jasa Pertambangan Lain adalah perusahaan jasa yang didirikan di INDONESIA atau berbadan hukum lndonesia yang sebagian modalnya dimiliki oleh pihak asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 25. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. 27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan pertambangan mineral dan batubara. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas: a. Usaha Jasa Pertambangan; dan b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. (2) Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang: 1. Penyelidikan Umum; 2. Eksplorasi; 3. Studi kelayakan; 4. Konstruksi Pertambangan; 5. Pengangkutan; 6. Lingkungan Pertambangan; 7. Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau 8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang: 1. penambangan; atau 2. pengolahan dan pemurnian. (3) Bidang Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas subbidang-subbidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perubahan atas bidang dan subbidang-subbidang Usaha Jasa Pertambangan dan bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan Jasa Pertambangan setelah rencana kerja kegiatannya mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional. (3) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain. (4) Pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila setelah melakukan pengumuman ke media massa lokal dan/atau nasional, tidak ada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan Pemegang IUP atau IUPK. (5) Dalam hal Perusahaan Jasa Pertambangan Lain mendapatkan pekerjaan di bidang Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perusahaan Jasa Pertambangan Lain harus memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai subkontraktor sesuai dengan kompetensinya. (6) Pemegang IUP atau IUPK dalam menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menerapkan asas kepatutan, transparan dan kewajaran. 4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan Penambangan. (2) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan Penambangan kepada perusahaan Usaha Jasa Pertambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup. (3) Pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan. (4) Dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, optimalisasi pemanfaatan, dan konservasi sumber daya mineral jenis timah aluvial, pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD dalam pelaksanaan kegiatan penggalian endapan timah aluvial, dapat menyerahkan pekerjaannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau masyarakat sekitar tambang melalui program kemitraan, setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Pemegang IUP atau IUPK dengan metode tambang bawah tanah, dalam pembuatan akses tunnel/shaft menuju vein ore/seam coal, penyaliran, dan peranginan, dapat menyerahkan pekerjaannya kepada perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Bidang Konstruksi Pertambangan Subbidang Penerowongan (Tunneling). (6) Pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan peralatan milik perusahaan pemegang SKT melalui mekanisme penyewaan alat berat. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas: a. konsultan; b. perencana; c. pelaksana; dan d. penguji peralatan, pada bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. (2) Kualifikasi untuk Klasifikasi konsultan, perencana, pelaksana, dan penguji peralatan untuk bidang Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Lingkungan Pertambangan, Pascatambang dan Reklamasi, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Kualifikasi untuk Klasifikasi konsultan, perencana, dan penguji peralatan bidang Konstruksi Pertambangan, Penambangan, Pengangkutan, serta Pengolahan dan Pemurnian serta pelaksana kegiatan penggalian timah aluvial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) ditentukan sebagai berikut: a. Kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); b. Kualifikasi menengah apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan c. Kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Kualifikasi untuk Klasifikasi pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 serta pengupasan lapisan (stripping) batuan/ tanah penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. Kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); b. Kualifikasi menengah apabila memiliki memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); dan c. Kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (4) Persyaratan jumlah kepemilikan kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 7. Ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan ayat (4) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah INDONESIA. (3) IUJP diberikan oleh gubernur kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. (4) IUJP diberikan oleh bupati/walikota kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 17 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP atau SKT berakhir. (3) IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. (4) IUJP atau SKT diberikan berdasarkan permohonan: a. baru; b. perpanjangan; dan/atau c. perubahan. (5) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diajukan apabila terjadi perubahan: a. klasifikasi; dan/atau b. kualifikasi. (6) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP atau SKT. 9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Permohonan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A, Lampiran II B, Lampiran II C, dan Lampiran II D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Permohonan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A, Lampiran III B, Lampiran III C, dan Lampiran III D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22 A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 A (1) IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 12. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf i Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib: a. mengutamakan produk dalam negeri; b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya; c. mengutamakan tenaga kerja lokal; d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya; e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUP atau IUPK kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya; h. melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP atau SKT. 12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Kewajiban penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j berupa laporan pelaksanaan kegiatan: a. triwulan; dan b. tahunan. (2) Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. investasi; b. nilai kontrak; c. realisasi kontrak; d. pemberi kontrak; e. tenaga kerja; f. peralatan (masterlist); g. penerimaan negara; h. penerimaan daerah; i. pembelanjaan lokal, nasional dan/atau impor; dan d. pengembangan masyarakat (community development). (3) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan IUJP disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan Lampiran IV B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan SKT disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 31 diubah serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan dan/atau tahunan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah akhir periode selama 3 (tiga) kali berturut-turut; c. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26; d. memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen; atau e. memindahtangankan IUJP atau SKTnya kepada pihak lain. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh bidang jasa pertambangan; atau c. atau pencabutan IUJP atau SKT. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN