Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAUAN GUNUNGAPI DAN MITIGASI BENCANA GERAKAN TANAH

PERMEN_ESDM No. 23 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah www.djpp.kemenkumham.go.id merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. (2) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pemantauan gunungapi, serta mitigasi bencana gerakan tanah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan anggaran serta pelaksanaan kerja sama dan pengelolaan informasi; b. penyusunan program pemantauan gunungapi dan mitigasi bencana gerakan tanah; c. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan gunungapi; d. pelaksanaan analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan gunungapi; e. pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas gunungapi; f. penyiapan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi; g. pelaksanaan identifikasi, pemetaan, serta analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah; h. penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah; i. pengelolaan sarana dan prasarana teknis; dan j. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.

Pasal 4

(1) Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pemantauan Gunungapi; c. Seksi Gerakan Tanah; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan anggaran, kerja sama, informasi, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan.

Pasal 6

Seksi Pemantauan Gunungapi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengamatan dan pemantauan, analisis dan evaluasi hasil pengamatan dan pemantauan, serta penyiapan pemberian rekomendasi penetapan status tingkat aktivitas dan bahan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana gunungapi, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis kegunungapian.

Pasal 7

Seksi Gerakan Tanah mempunyai tugas melakukan penyusunan program, identifikasi, pemetaan, analisis dan evaluasi daerah rawan bencana gerakan tanah, serta penyiapan pemberian rekomendasi teknis penanggulangan bencana gerakan tanah, dan pengelolaan sarana dan prasarana teknis.

Pasal 8

(1) Pada Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Pengamat Gunungapi, Penyelidik Bumi, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, dan Jabatan Fungsional Tertentu lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan Jabatan Fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Kepala Balai. (3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas, pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah serta dengan instansi lain di luar Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 13

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.

Pasal 15

(1) Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 16

Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah terdiri atas: a. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Sulawesi dan Maluku, berlokasi di Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, dengan wilayah kerja Sulawesi dan Maluku; dan b. Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Nusa Tenggara, berlokasi di Kota Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan wilayah kerja Nusa Tenggara.

Pasal 17

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id