Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA

PERMEN_ESDM No. 23 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 2. Minyak Mentah Utama adalah minyak mentah INDONESIA yang diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh Publikasi Internasional. 3. Minyak Mentah Lainnya adalah minyak mentah INDONESIA yang tidak termasuk kedalam Minyak Mentah Utama. 4. Publikasi Internasional adalah penyedia data harga minyak mentah internasional yang mempublikasikan harga minyak mentah INDONESIA di pasar internasional. 5. Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA adalah formula yang digunakan untuk menghitung dan menentukan harga minyak mentah INDONESIA. 6. Tim Harga Minyak Mentah yang selanjutnya disebut Tim Harga adalah Tim yang yang bertugas untuk melakukan evaluasi dan menyampaikan usulan penetapan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA kepada Menteri. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 9. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

(1) Harga Minyak Mentah INDONESIA terdiri atas: a. harga Minyak Mentah Utama; dan b. harga Minyak Mentah Lainnya. (2) Harga Minyak Mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi. (3) Harga Minyak Mentah Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal bulan berdasarkan rata-rata harga Publikasi Internasional harian dari bulan sebelumnya dengan menggunakan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA. (4) Harga Minyak Mentah Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Menteri pada setiap awal bulan berdasarkan indeksasi terhadap harga Minyak Mentah Utama dan/atau produk turunannya yang berkesesuaian dengan menggunakan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA.

Pasal 3

(1) Metodologi penetapan Formula Minyak Mentah INDONESIA menggunakan metode: a. benchmarking; dan/atau b. indeksasi. (2) Metode benchmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Harga Minyak Mentah INDONESIA yang diperdagangkan di pasar internasional dan dipublikasikan oleh Publikasi Internasional. (3) Dalam hal tidak ada Harga Minyak Mentah INDONESIA yang dapat dijadikan acuan dalam metode benchmarking sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan metode indeksasi terhadap harga minyak mentah internasional dan/atau produk turunannya yang berkesesuaian. (4) Metode indeksasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menentukan Harga Minyak Mentah INDONESIA yang tidak diperdagangkan di pasar internasional dan/atau harganya tidak dipublikasikan oleh Publikasi Internasional, yang penetapannya berdasarkan suatu formula dengan mengacu pada harga Minyak Mentah Utama INDONESIA.

Pasal 4

(1) Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (2) Dalam MENETAPKAN Formula Harga Minyak Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Direktur Jenderal dan beranggotakan wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pelaksana, dan PT Pertamina (Persero).

Pasal 5

(1) Penetapan Formula Harga Minyak Mentah sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, wajib memperhatikan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah. (2) Badan Pelaksana melakukan evaluasi mengenai kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah dan menyampaikan hasilnya kepada Tim Harga yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan Tim Harga dalam mengusulkan Formula Harga Minyak Mentah kepada Menteri.

Pasal 6

(1) Terhadap Minyak Mentah yang baru diproduksikan dan belum terdapat kontuinitas produksi, tingkat kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar, penentuan harga minyak mentahnya menggunakan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sementara. (2) Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan Tim Harga.

Pasal 7

(1) Tim Harga wajib melakukan evaluasi terhadap Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah, Tim Harga dapat mengusulkan perubahan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat jenis Minyak Mentah yang tidak diproduksikan lagi, maka Tim Harga mengusulkan kepada Menteri untuk melakukan penghapusan Formula Harga jenis Minyak Mentah tersebut.

Pasal 8

Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN