Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN_ESDM No. 22 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibantu oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Di antara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA WAKIL MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Pasal 3

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B, yaitu: a. membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C, meliputi: a. membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam proses pengambilan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja; c. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. membantu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; f. melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; g. mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan i. dalam hal tertentu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh PRESIDEN atau melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Geologi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; j. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; l. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi; m. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; n. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan; o. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; p. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan q. Pusat Komunikasi Publik. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama; b. Biro Kepegawaian dan Organisasi; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; dan e. Biro Umum. 5. Ketentuan Bagian Keenam dan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, dan bantuan hukum.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan dan pertimbangan hukum, dan bantuan hukum; b. penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; c. pelaksanaan penelaahan dan pertimbangan hukum; dan d. pelaksanaan pemberian bantuan hukum.

Pasal 68

Biro Hukum terdiri atas: a. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I; b. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II; c. Bagian Penelaahan Hukum; d. Bagian Bantuan Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 69

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 71

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan I terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi; b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagalistrikan; dan c. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

Pasal 72

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi. (2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (3) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 73

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, geologi, dan penunjang serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang geologi dan lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 75

Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara; dan b. Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Geologi dan Penunjang.

Pasal 76

(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Mineral dan Batubara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. (2) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Geologi dan Penunjang mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang geologi dan lingkup tugas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 77

Bagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan, dan pertimbangan hukum.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Penelaahan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.

Pasal 79

Bagian Penelaahan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Penelaahan Hukum Minyak dan Gas Bumi; b. Subbagian Penelaahan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan c. Subbagian Penelahaan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi.

Pasal 80

(1) Subbagian Penelaahan Hukum Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang minyak dan gas bumi. (2) Subbagian Penelaahan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. (3) Subbagian Penelahaan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, penelaahan dan pertimbangan hukum di bidang mineral, batubara, dan geologi.

Pasal 81

Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemberian bantuan hukum.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara, dan geologi.

Pasal 83

Bagian Bantuan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Bantuan Hukum Minyak dan Gas Bumi; b. Subbagian Bantuan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; dan c. Subbagian Bantuan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi.

Pasal 84

(1) Subbagian Bantuan Hukum Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi. (2) Subbagian Bantuan Hukum Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi serta urusan tata usaha Biro. (3) Subbagian Bantuan Hukum Mineral, Batubara, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi. 6. Ketentuan Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pengelolaan urusan tata usaha Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; dan c. penyiapan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 90

Bagian Tata Usaha dan Kearsipan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan e. Subbagian Kearsipan.

Pasal 91

(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan urusan tata usaha Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pengelolaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha para Staf Ahli. (5) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 7. Ketentuan Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan urusan keprotokolan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal, dan Staf Ahli, serta penyiapan bahan pembinaan keprotokolan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan c. pelaksanaan penatausahaan perjalanan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.

Pasal 94

Bagian Protokol terdiri atas: a. Subbagian Protokol Menteri; b. Subbagian Protokol Wakil Menteri dan Sekretariat Jenderal; dan c. Subbagian Penatausahaan Perjalanan Pimpinan.

Pasal 95

(1) Subbagian Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Protokol Wakil Menteri dan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal, dan Staf Ahli, serta penyiapan bahan pembinaan keprotokolan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Subbagian Penatausahaan Perjalanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penatausahaan perjalanan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli. 8. Ketentuan Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan c. pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal dan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 102

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Rumah Tangga Menteri dan Wakil Menteri; b. Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal; dan c. Subbagian Pemeliharaan.

Pasal 103

(1) Subbagian Rumah Tangga Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan urusan kerumahtanggaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal dan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 9. Ketentuan BAB XIII dan Pasal 888, Pasal 889, Pasal 890, Pasal 891, Pasal 892, Pasal 893, Pasal 894, Pasal 895, Pasal 896, Pasal 897, Pasal 898, Pasal 899, Pasal 900, Pasal 901, Pasal 902, Pasal 903, Pasal 904, Pasal 905, Pasal 906, Pasal 907, Pasal 908, Pasal 909 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 888

(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 889

Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi, serta analisis dan evaluasi data strategis energi dan sumber daya mineral.

Pasal 890

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pengelolaan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara terintegrasi; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; c. pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan data, analisis dan evaluasi data strategis, serta teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 891

Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengelolaan Data; c. Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis; d. Bidang Teknologi Informasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 892

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.

Pasal 893

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.

Pasal 894

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Rencana dan Keuangan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 895

(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.

Pasal 896

Bidang Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan data minyak dan gas bumi, mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.

Pasal 897

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan data minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan pengelolaan data mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.

Pasal 898

Bidang Pengelolaan Data terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Data Minyak dan Gas Bumi; dan b. Subbidang Pengelolaan Data Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi.

Pasal 899

(1) Subbidang Pengelolaan Data Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Pengelolaan Data Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.

Pasal 900

Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis dan evaluasi data strategis minyak dan gas bumi, mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.

Pasal 901

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis minyak dan gas bumi; dan b. penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.

Pasal 902

Bidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis terdiri atas: a. Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Minyak dan Gas Bumi; dan b. Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi.

Pasal 903

(1) Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis minyak dan gas bumi. (2) Subbidang Analisis dan Evaluasi Data Strategis Mineral, Batubara, Energi Baru dan Terbarukan, Listrik, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi data strategis mineral, batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, listrik, dan geologi.

Pasal 904

Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemanfaatan dan penerapan, serta pengelolaan teknologi sistem informasi energi dan sumber daya mineral.

Pasal 905

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi sistem informasi, serta jaringan komunikasi; dan b. penyiapan bahan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan kebijakan teknis penerapan dan integrasi teknologi sistem informasi manajemen, serta sistem jaringan komunikasi.

Pasal 906

Bidang Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan dan Penerapan Teknologi Informasi; dan b. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Teknologi Informasi.

Pasal 907

(1) Subbidang Perencanaan dan Penerapan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi informasi, serta jaringan komunikasi. (2) Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan norma, standar, kriteria penerapan dan integrasi teknologi informasi manajemen, serta sistem jaringan komunikasi.

Pasal 908

(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas Pranata Komputer, Statistisi, dan jabatan fungsional tertentu lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 909

(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas Jabatan Fungsional Tertentu dibagi ke dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Kepala Pusat. (3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Ketentuan Pasal 914, Pasal 915, Pasal 916, Pasal 917 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 914

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, dan hukum, kearsipan.

Pasal 915

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.

Pasal 916

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Rencana dan Keuangan; dan b. Subbagian Umum.

Pasal 917

(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan. 11. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XIVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIVA PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK

Pasal 931

(1) Pusat Komunikasi Publik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan secara administratif dan teknis fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Komunikasi Publik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 931

Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyebarluasan informasi dan publikasi, hubungan lembaga dan media, dokumentasi dan analisis berita bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 931

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931B, Pusat Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyelenggaraan komunikasi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program komunikasi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. penyampaian kebijakan publik, strategi dan program serta pemberian penjelasan dan merespon masalah dan isu publik selaku juru bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. pelaksanaan pelayanan informasi, publikasi, dan pameran; e. pelaksanaan peliputan, hubungan lembaga dan media; f. pengelolaan dokumentasi, dan analisis berita, opini publik, dan isu strategis sektor energi dan sumber daya mineral, serta pengelolaan perpustakaan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Komunikasi Publik.

Pasal 931

Pusat Komunikasi Publik terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 931

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, administrasi keuangan, serta pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.

Pasal 931

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931E, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Komunikasi Publik; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.

Pasal 931

Bagian Tata Usaha terdiri atas: b. Subbagian Rencana dan Keuangan; dan c. Subbagian Umum.

Pasal 931

(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Komunikasi Publik. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, hukum, dan kearsipan.

Pasal 931

(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Komunikasi Publik terdiri atas Pranata Humas, Pustakawan, dan Jabatan Fungsional tertentu lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 931

(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas Jabatan Fungsional Tertentu dibagi ke dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Kepala Pusat. (3) Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Ketentuan Pasal 948 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 948

(1) Struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII diubah sehingga menjadi Lampiran I, Lampiran II, Lampiran II-4, Lampiran II-5, Lampiran XI, dan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Struktur satuan organisasi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditambah Pusat Komunikasi Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN