Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI DAN HARGA PATOKAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI

PERMEN_ESDM No. 2 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya dan penggunaan energi ramah lingkungan, menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pembangkit listrik tenaga panas bumi di dalam wilayah kerja pertambangan panas bumi yang berasal dari: a. pemenang lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi; dan b. pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi yang telah ada yang berasal dari pemberian kuasa atau izin pengusahaan panas bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Pasal 2

(1) Dalam rangka pelelangan wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, ditetapkan harga patokan tertinggi sebesar 9,70 sen US$/kWh untuk pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (2) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk pembelian tenaga listrik di sisi tegangan tinggi. (3) Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik tenaga panas bumi sesuai dengan harga tenaga listrik hasil lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi. (4) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, bersifat final dan tanpa negosiasi. (5) Guna mempercepat proses Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membuat standar Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Pasal 3

(1) Terhadap hasil lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka harga tenaga listrik hasil lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi tetap berlaku dan menjadi harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik kecuali untuk hasil lelang yang harganya melebihi harga patokan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan negosiasi. (2) Negosiasi pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang melebihi harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan harus mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Pasal 4

(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Surat Penugasan Pembelian Tenaga Listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan tembusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai : a. persetujuan penunjukan langsung untuk pembelian tenaga listrik dari pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); dan b. persetujuan harga pembelian tenaga listrik dari pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan menjadi harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Pasal 5

(1) Harga pembelian tenaga listrik dari pemegang wilayah kerja pertambangan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dilaksanakan dengan berpedoman pada harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan wajib dilakukan negosiasi. (2) Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam rangka penugasan pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) apabila terjadi kegagalan dalam kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, maka risiko menjadi tanggung jawab pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang izin usaha panas bumi. (2) Dalam hal terjadi kegagalan terhadap resiko eksplorasi dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada wilayah kerja pertambangan panas bumi yang tidak diusahakan oleh pemegang kuasa pertambangan panas bumi, maka resiko menjadi tanggung jawab pengembang panas bumi. (3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gagal dilaksanakan oleh pemegang kuasa, pemegang izin pengusahaan panas bumi, atau pemegang izin usaha panas bumi yang menyebabkan izin pengusahaan panas bumi dan izin usaha panas bumi dicabut oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, maka Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi otomatis berakhir. (4) Apabila kegiatan yang dimaksud pada ayat (2) gagal dilaksanakan oleh pengembang panas bumi yang menyebabkan kontrak diakhiri, maka Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi otomatis berakhir.

Pasal 7

Terhadap proses pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang sedang berjalan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dianggap telah diberikan penugasan dan harga jual beli tenaga listrik harus mendapat persetujuan Menteri.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2009 tentang Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 73