Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN-KENDALI LAMPU SEBAGAI STANDAR WAJIB

PERMEN_ESDM No. 19 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) mengenai Perlengkapan- Kendali Lampu, sebagai berikut: a. SNI 04-6959.1-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Keselamatan; dan b. SNI 04-6959.2.3-2003 mengenai Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus Balast Elektronik Disuplai A.B., Untuk Lampu Fluoresen dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 8504.10.00.00, sebagai Standar Wajib. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASl MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN