Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST

PERMEN_ESDM No. 18 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lampu Swabalast adalah suatu unit yang tidak dapat dipisahkan tanpa merusak secara permanen, dilengkapi kaki lampu yang digabungkan dengan sumber cahaya dan elemen tambahan yang diperlukan untuk penyalaan dan kestabilan sumber cahaya dengan Nomor HS 8539.31.90.20 dan telah memperoleh Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional INDONESIA 04-6504-2001 atau perubahannya. 2. Produsen Dalam Negeri adalah industri dalam negeri yang melakukan kegiatan perakitan komponen-komponen utama menjadi unit Lampu Swabalast utuh serta memiliki alat uji untuk momen puntir, alat ukur karakteristik listrik antara lain daya, tegangan, frekuensi dan mesin aging serta menerapkan sistem manajemen mutu. 3. Importir adalah badan usaha yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA. 4. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi adalah izin untuk melakukan pembubuhan label tanda hemat energi pada Lampu Swabalast. 5. Pernyataan Kesesuaian Pemasok (Supplier’s Declaration of Comformity) yang selanjutnya disebut SDoC adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh produsen dalam negeri dan importir yang menyatakan bahwa label hemat energi yang dibubuhkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai Standar Nasional INDONESIA SNI.ISO/IEC 17050-1 tentang Penilaian Kesesuaian Deklarasi Kesesuaian Pemasok Bagian 1 : Persyaratan Umum. 6. Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah laboratorium pengujian yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi untuk melakukan pengujian dalam rangka labelisasi hemat energi pada Lampu Swabalast. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. 8. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib label tanda hemat energi sebagaimana dimaksud pada Standar Nasional INDONESIA Nomor 04-6958-2003 tentang Pemanfaat Tenaga Listrik Untuk Keperluan Rumah Tangga dan Sejenisnya – Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swabalast. (2) Label tanda hemat energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria tanda hemat energi Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Lampu Swabalast yang dibubuhi label tanda hemat energi dapat diedarkan oleh Produsen Dalam Negeri atau Importir. (2) Importir Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan pembubuhan label tanda hemat energi pada Lampu Swabalast yang beredar di INDONESIA. (3) Importir Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. badan usaha INDONESIA yang memasukkan lampu swabalast ke dalam daerah pabean INDONESIA secara langsung dan/atau melalui perusahaan jasa impor dan memperdagangkannya; b. agen tunggal; c. perwakilan pemegang merek dagang.

Pasal 4

(1) Produsen Dalam Negeri atau Importir sebelum membubuhkan label tanda hemat energi harus mendapat Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapat Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Dalam Negeri atau Importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. SDoC, yang memuat: 1. nama dan alamat Produsen Dalam Negeri atau Importir; 2. alamat produsen asal Lampu Swabalast bagi Importir yang melakukan impor; 3. merek, jenis, dan tipe; 4. nilai efikasi dan jumlah bintang yang dibubuhkan; 5. tanggal dan tanda tangan penanggung jawab; 6. pernyataan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang diberikan; dan 7. surat penunjukan atau kontrak kerja sama dari produsen atau prinsipal lampu swabalast dari luar negeri bagi Importir. b. fotokopi Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional INDONESIA 04-6504-2001 atau perubahannya; c. fotokopi Laporan Hasil Uji yang berisi laporan hasil pengujian atas contoh produk Lampu Swabalast menurut ketentuan Standar Nasional INDONESIA yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian; d. fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu Standar Nasional INDONESIA ISO 9001:2008 atau perubahannya yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Badan Akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan Mutual Recognition Arrangement dengan Komite Akreditasi Nasional untuk bidang sertifikasi Sistem Manajemen Mutu; e. foto produk Lampu Swabalast; dan f. cara pembacaan kode produksi Lampu Swabalast. (3) SDoC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun oleh Produsen Dalam Negeri atau Importir Lampu Swabalast berdasarkan hasil pengujian Lampu Swabalast pada Lembaga Penilaian Kesesuaian. (4) Pengujian Lampu Swabalast sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu proses pemeriksaan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk membuktikan kesesuaian antara mutu contoh produk dengan syarat mutu Standar Nasional INDONESIA IEC 60969:2009, Lampiran A: Metoda Pengukuran Karakteristik Lampu, butir A.1, A.2 dan A.3.

Pasal 5

(1) Permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi oleh Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diajukan untuk setiap kali impor. (2) Importir dalam melakukan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengirimkan contoh Lampu Swabalast paling banyak 30 (tiga puluh) buah untuk setiap tipe untuk dilakukan pengujian pada Lembaga Penilaian Kesesuaian. (3) Pengiriman contoh Lampu Swabalast oleh Importir untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi.

Pasal 6

(1) Direktur Jenderal melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dari Produsen Dalam Negeri atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan atau menolak permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi diberikan, Direktur Jenderal memberikan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi termasuk mengeluarkan nomor registrasi. (4) Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi yang diberikan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga merupakan dokumen pelengkap pabean pada saat Importir menyelesaikan kewajiban pabean. (5) Dalam hal permohonan Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 7

Produsen Dalam Negeri atau Importir wajib membubuhkan label tanda hemat energi pada kemasan lampu swabalast yang beredar di INDONESIA setelah memperoleh Surat Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tanda hemat energi wajib dibubuhkan pada kemasan Lampu Swabalast: a. label tanda hemat energi dibubuhkan dengan merujuk Standar Nasional INDONESIA 04-6958-2003 dan penjelasan tambahan seperti pada gambar berikut: 1) Gambar Tampilan Label Tanda Hemat Energi Keterangan : A : Garis merah dengan tebal garis 0.3 mm ( kode warna Pantone 485 C) B : Tanda Bintang warna kuning ( kode warna Pantone Process Yellow C) C : Pita warna hijau (kode warna Pantone 377 C) D : Atmosfer Bumi warna biru (kode warna Pantone 7464 C) E : Bola dunia warna biru (kode warna Pantone 3005 C) F : Garis hitam dengan tebal 0.5 mm ( kode warna Black ) G : Pulau dengan warna kuning (kode warna Pantone Process Yellow C) H : Garis hijau dengan tebal 0.2 mm ( Pantone 377 C) I : Nomor register diterbitkan oleh Direktur Jenderal Spesifikasi Label Tanda Hemat Energi Peta INDONESIA yang ditunjukkan dengan 5 pulau; Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua. Bentuk, lokasi dan besar pulau dibentuk secara proporsional Kata/Frasa/Kali mat Jenis Huruf Warna Dasar Tebal & Warna Border “Tingkat Hemat” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border “Energi” Bauha us 93 Putih Merah (Pantone 485 C) Tebal garis: 0.2 mm “Semakin banyak bintang semakin hemat” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border “Model Produk” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border “No. Reg.” Arial (Bold) Hitam Tanpa Border WARNA DASAR MATERIAL LABEL: Putih Glossy MATERIAL LABEL &PELEKAT (ADHESIVE): Ditentukan sesuai kebutuhan 2) Ukuran Label dapat disesuaikan dengan ukuran kemasan yang diskalakan dengan proporsional. b. label tanda hemat energi dicetak atau dilekatkan dengan ukuran yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang pada salah satu sisi kemasan. 2. Nilai efikasi (lumen/watt) wajib dibubuhkan pada produk Lampu Swabalast.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI ENERGI SUMBERDAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN