Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PERMEN_ESDM No. 18 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

(1) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Instansi terkait, Pemerintah Daerah, dan wakil dari Instansi Daerah terkait. (2) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil dari: a. Direktorat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; c. Badan Geologi; dan/atau d. Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN