Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF MINYAK DAN GAS BUMI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN_ESDM No. 18 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah arsip yang tercipta dari suatu kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah jadwal retensi mengenai arsip kegiatan Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan penyusutan Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib berpedoman pada ketentuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN