Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA FOTOVOLTAIK

PERMEN_ESDM No. 17 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik. 2. Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik yang selanjutnya disebut Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas PLTS Fotovoltaik yang dapat diinterkoneksikan pada suatu sistem/subsistem jaringan tenaga listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Panitia Pelelangan Kuota Kapasitas yang selanjutnya disebut Panitia Pelelangan adalah panitia yang dibentuk dalam rangka melaksanakan proses pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik. 4. Dokumen Pelelangan adalah dokumen yang memuat paket informasi dan tata cara pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik yang disiapkan oleh Panitia Pelelangan. 5. Dokumen Penawaran adalah dokumen yang diajukan untuk mengikuti pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pelelangan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan dan energi baru, terbarukan, serta konservasi energi. 7. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang selanjutnya disebut Dirjen EBTKE adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. 8. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 2

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional melalui pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik. (2) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penawaran Kuota Kapasitas. (3) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membeli seluruh tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTS Fotovoltaik dari badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang lelang Kuota Kapasitas. (4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan koperasi yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

(1) Pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk semua kapasitas terpasang ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$ 25 sen/kWh (dua puluh lima sen dolar Amerika Serikat per kilo watt hour). (2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika PLTS Fotovoltaik menggunakan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen), diberikan insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi sebesar US$ 30 sen/kWh (tiga puluh sen dolar Amerika Serikat per kilo watt hour). (3) Ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dirjen EBTKE melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penggunaan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan pelaksanaan penggunaan modul fotovoltaik dengan tingkat komponen dalam negeri kurang dari 40% (empat puluh persen), maka penetapan Kuota Kapasitas dibatalkan.

Pasal 4

Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah termasuk seluruh biaya interkoneksi dari PLTS Fotovoltaik ke titik interkoneksi di jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 5

(1) Dirjen EBTKE menyampaikan besaran rencana Kuota Kapasitas www.djpp.kemenkumham.go.id kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (2) Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan rincian Kuota Kapasitas sesuai dengan kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat dengan memperhatikan pada besaran kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dirjen EBTKE, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah besaran Kuota Kapasitas disampaikan. (3) Dirjen EBTKE MENETAPKAN Kuota Kapasitas dengan mempertimbangkan usulan rincian Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada awal tahun.

Pasal 6

(1) Dirjen EBTKE menawarkan Kuota Kapasitas kepada badan usaha sesuai dengan penetapan Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dengan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penawaran Kuota Kapasitas dengan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum. (3) Dalam hal pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diikuti oleh 1 (satu) badan usaha, maka jangka waktu masa pelelangan diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Dalam hal masa perpanjangan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan tetap diikuti oleh 1 (satu) badan usaha, maka proses pelelangan dilanjutkan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Dirjen EBTKE mempunyai tugas: a. membentuk Panitia Pelelangan yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero); b. memberi persetujuan atas Dokumen Pelelangan yang disiapkan Panitia Pelelangan; dan c. MENETAPKAN badan usaha pemenang pelelangan. (2) Tugas Panitia Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id meliputi: a. menyiapkan Dokumen Pelelangan; b. menyusun jadwal dan mengumumkan pelaksanaan pelelangan; c. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; d. mengusulkan calon pemenang lelang; dan e. membuat berita acara hasil pelaksanaan pelelangan.

Pasal 8

(1) Peserta pelelangan Kuota Kapasitas dapat diikuti oleh badan usaha. (2) Dalam 1 (satu) paket pelelangan, 1 (satu) badan usaha hanya dapat ikut serta dalam 1 (satu) konsorsium.

Pasal 9

(1) Badan usaha yang dapat mengikuti proses pelelangan Kuota Kapasitas harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pakta integritas; b. identitas pemohon/akte pendirian Badan Usaha; c. profil badan usaha; d. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan e. surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi, apabila berbentuk konsorsium. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. rencana lokasi pembangunan yang telah memperhitungkan persyaratan teknis penyambungan yang dilengkapi dengan peta dan koordinat lokasi; b. jadwal pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik serta jadwal Commercial Operation Date (COD) PLTS Fotovoltaik; c. proyeksi produksi dan penjualan listrik selama 20 (dua puluh) tahun; d. rencana kerja dan anggaran biaya; e. rancang bangun rinci (Detailed Engineering Design) PLTS Fotovoltaik; www.djpp.kemenkumham.go.id f. daftar tenaga ahli di bidang PLTS Fotovoltaik, diutamakan yang mempunyai kemampuan teknis operasional PLTS Fotovoltaik dengan menunjukkan pengalaman di bidang pembangunan PLTS Fotovoltaik; g. struktur organisasi pelaksanaan pembangunan; h. spesifikasi teknis PLTS Fotovoltaik meliputi kapasitas dan jenis modul surya; i. surat dukungan pabrikan untuk modul fotovoltaik dan inverter; j. apabila menggunakan produk impor wajib melampirkan surat pernyataan bahwa modul fotovoltaik dan inverter impor yang digunakan telah memenuhi standar internasional yang dibuktikan dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi independen; k. apabila menggunakan produk dalam negeri wajib melampirkan: l. formulir rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri untuk keseluruhan PLTS Fotovoltaik; 1. surat pernyataan bahwa modul fotovoltaik dan inverter produk dalam negeri yang digunakan telah memenuhi standar teknis yang berlaku di INDONESIA yang dibuktikan dengan sertifikat hasil uji produk dari lembaga uji; dan 2. surat pernyataan menggunakan produk dalam negeri untuk komponen selain komponen utama yang memenuhi standar nasional. (4) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kecuali perusahaan baru dengan melampirkan laporan keuangan; b. jaminan penawaran berupa garansi bank sebesar 2% (dua persen) nilai total investasi dari bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta; c. surat pernyataan kesanggupan membuka rekening bersama (escrow account) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebesar 20% (dua puluh persen) dari total investasi pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Dirjen EBTKE.

Pasal 10

Dokumen Penawaran harus diunggah melalui website aplikasi pelelangan Kuota Kapasitas secara elektronik.

Pasal 11

(1) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diunggah dalam 1 (satu) tahap yang terdiri dari dua sampul, meliputi: a. sampul I berisi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan; dan b. sampul II berisi penawaran harga. (2) Evaluasi penawaran kuota kapasitas mempergunakan sistem penilaian ambang batas dan harga terendah. (3) Harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual tenaga listrik terendah yang ditawarkan oleh peserta pelelangan, dinyatakan dalam satuan sen US Dollar per kiloWatt-hour (US$/kWh).

Pasal 12

Tahapan pelelangan umum meliputi: a. Pengumuman pelelangan; b. Pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Pelelangan; c. Pemberian penjelasan; d. Pengunggahan Dokumen Penawaran; e. Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran sampul I dan sampul II; f. Pembuktian; g. Penetapan dan pengumuman pemenang pelelangan; dan h. Masa sanggah.

Pasal 13

(1) Dalam rangka pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik, Dirjen EBTKE terlebih dahulu mengumumkan rencana pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui media cetak atau media elektronik. (2) Panitia Pelelangan mengumumkan pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang- www.djpp.kemenkumham.go.id kurangnya di website Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, dan di papan pengumuman Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. (3) Pengumuman pelelangan Kuota Kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat: a. lokasi dan kapasitas kuota PLTS Fotovoltaik yang dilelangkan; b. persyaratan peserta; c. alamat/website pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Pelelangan serta pengunduhan Dokumen Penawaran; dan d. jadwal pelaksanaan pelelangan. (4) Pelelangan diumumkan sekurang-kurangnya selama 14 (empat belas) hari kalender.

Pasal 14

(1) Peserta pelelangan melakukan pendaftaran sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. (2) Peserta pelelangan setelah melakukan pendaftaran dapat mengunduh Dokumen Pelelangan sejak tanggal pendaftaran sampai dengan 1 (satu) hari sebelum batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran.

Pasal 15

(1) Panitia Pelelangan memberikan penjelasan Dokumen Pelelangan secara online. (2) Penjelasan Dokumen Pelelangan dilakukan 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengumuman pelelangan Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik hari pertama. (3) Panitia Pelelangan wajib memberikan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut isi Dokumen Pelelangan. (4) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan.

Pasal 16

(1) Pengunggahan Dokumen Penawaran terdiri atas: a. Sampul I berisi dokumen administratif, dokumen teknis, dan dokumen keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. Sampul II berisi dokumen penawaran harga. (2) Peserta mengunggah Dokumen Penawaran paling cepat 1 (satu) hari setelah pemberian penjelasan sampai dengan batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 17

(1) Panitia Pelelangan melakukan pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I pada hari yang sama segera setelah batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. (2) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan evaluasi administratif, teknis, dan keuangan. (3) Panitia Pelelangan membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul I. (4) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi dan membuat Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sejak tanggal batas akhir pengunggahan Dokumen Penawaran. (5) Panitia Pelelangan membuat daftar peserta yang lolos evaluasi Dokumen Penawaran Sampul I berdasarkan sistem penilaian ambang batas.

Pasal 18

(1) Panitia Pelelangan membuka Dokumen Penawaran sampul II yang berisi penawaran harga bagi peserta yang lolos seleksi sistem penilaian ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5). (2) Panitia Pelelangan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II dan membuat Berita Acara evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II. (3) Panitia Pelelangan menyusun peringkat peserta pelelangan berdasarkan penawaran harga terendah.

Pasal 19

(1) Panitia Pelelangan mengundang 3 (tiga) badan usaha peserta pelelangan penawar terendah sesuai peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) untuk melakukan pembuktian dan/atau klarifikasi. (2) Pembuktian dilakukan atas Dokumen Penawaran Sampul I dan Sampul II. (3) Pembuktian Dokumen Penawaran Sampul I dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau salinan yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta salinannya. (4) Apabila hasil pembuktian ditemukan adanya pemalsuan data, peserta pelelangan dinyatakan gugur. (5) Pembuktian dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Sampul II. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Peserta lelang penawar terendah yang tidak dapat membuktikan keaslian data Dokumen Penawaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan gugur. (7) Hasil pelaksanaan pembuktian disusun dalam Berita Acara Hasil Pembuktian.

Pasal 20

(1) Panitia Pelelangan menyampaikan daftar peringkat pemenang hasil pelelangan kepada Dirjen EBTKE. (2) Dirjen EBTKE MENETAPKAN pemenang pelelangan. (3) Berdasarkan penetapan pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Pelelangan mengumumkan pemenang pelelangan di website aplikasi pelelangan Kuota Kapasitas.

Pasal 21

(1) Peserta yang memasukan Dokumen Penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas pengumuman pemenang pelelangan kepada Dirjen EBTKE dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang pelelangan disertai bukti terjadinya penyimpangan. (2) Sanggahan dapat diajukan oleh peserta pelelangan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lain apabila terjadi penyimpangan prosedur. (3) Dirjen EBTKE wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan.

Pasal 22

(1) Dirjen EBTKE menyatakan pelelangan gagal apabila sanggahan dari peserta pelelangan yang memasukkan Dokumen Penawaran yang menyatakan Panitia Pelelangan tidak melaksanakan prosedur pelelangan ternyata benar. (2) Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Panitia Pelelangan memberitahukan kepada seluruh peserta pelelangan.

Pasal 23

(1) Badan usaha pemenang pelelangan harus menyampaikan kepada Dirjen EBTKE mengenai bukti setor dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik melalui rekening bersama (escrow acount) atas nama Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) www.djpp.kemenkumham.go.id huruf c pada bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau bank utama (prime bank) yang berkedudukan di Jakarta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penetapan sebagai pemenang pelelangan oleh Dirjen EBTKE. (2) Badan usaha dapat menggunakan dana yang disetorkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kebutuhan investasi pembangunan PLTS Fotovoltaik setelah mencapai penyelesaian pendanaan (financial close).

Pasal 24

Dirjen EBTKE menyampaikan penetapan pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah menyetorkan dana pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk proses usulan penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 25

(1) Menteri menerbitkan surat penugasan pembelian tenaga listrik PLTS Fotovoltaik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan tembusan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 26

(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) merupakan hasil pelelangan yang bersifat final. (2) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik dan berlaku selama 20 (dua puluh) tahun. (3) Perjanjian jual beli tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang, termasuk penetapan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah penugasan pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dan melaporkan pelaksanaannya kepada Dirjen EBTKE. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

Untuk mempercepat proses pelaksanaan jual beli tenaga listrik PLTS Fotovoltaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib membuat standar perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik.

Pasal 29

(1) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mencapai penyelesaian pendanaan (financial close) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik. (2) Badan usaha pemenang pelelangan wajib mulai melakukan kegiatan pembangunan PLTS Fotovoltaik paling lama 3 (tiga) bulan setelah penyelesaian pendanaan (financial close).

Pasal 30

(1) Badan usaha pemenang pelelangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Dirjen EBTKE paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau berdasarkan evaluasi oleh Dirjen EBTKE.

Pasal 31

Dalam hal badan usaha pemenang pelelangan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga belum melaksanakan kewajibannya, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan usaha pemenang pelelangan berakhir.

Pasal 32

Dalam hal penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 maka: a. perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir; b. Dirjen EBTKE mengusulkan kepada Menteri c.q. Dirjen Ketenagalistrikan untuk MENETAPKAN penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang baru. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 33

(1) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik oleh Badan Usaha pemenang pelelangan, wajib mencapai commercial operation date (COD) paling lambat dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha. (2) Pelaksanaan pembangunan PLTS Fotovoltaik yang tidak mencapai commercial operation date (COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberi perpanjangan waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut: a. keterlambatan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 3% (tiga persen); b. keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 5% (lima persen); c. keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikenakan penurunan harga sebesar 8% (delapan persen). (3) Apabila kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) gagal dilaksanakan oleh badan usaha, maka penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berakhir dan selanjutnya perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha berakhir.

Pasal 34

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id