Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang PENETAPAN KAWASAN BENTANG ALAM KARST

PERMEN_ESDM No. 17 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit. 2. Kawasan Bentang Alam Karst adalah Karst yang menunjukan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. 3. Mata Air Permanen adalah mata air yang selalu mengalir sepanjang tahun. 4. Bukit Karst adalah bukit dengan bentuk kerucut (conical), membulat (sinusoida), menara (tower), meja (table), dan/atau bentukan lainnya. 5. Dolina adalah lekukan tertutup di permukaan akibat proses pelarutan dan peruntuhan yang memiliki ukuran bervariasi dengan kedalaman antara 2 (dua) sampai dengan 100 (seratus) meter dan diameter antara 10 (sepuluh) sampai dengan 1.000 (seribu) meter. 6. Uvala adalah gabungan dari 2 (dua) atau lebih Dolina. 7. Polje adalah gabungan dari 2 (dua) atau lebih Uvala. 8. Telaga adalah Uvala atau Polje yang tergenang air. 9. Sungai Bawah Tanah adalah sungai yang mengalir di bawah permukaan tanah. 10. Speleotem adalah bentukan hasil proses pelarutan kalsium karbonat (CaCo3) yang menghiasi bagian dalam gua seperti stalaktit, stalakmit, pilar, dan flowstone. 11. Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. 12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang geologi.

Pasal 2

Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst bertujuan untuk: a. melindungi Kawasan Bentang Alam Karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air; b. melestarikan Kawasan Bentang Alam Karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; dan c. mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst.

Pasal 3

Kawasan Bentang Alam Karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.

Pasal 4

(1) Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang menunjukan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. (2) Bentuk eksokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Karst pada bagian permukaan. (3) Bentuk endokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Karst pada bagian bawah permukaan. (4) Bentuk eksokarst dan endokarst tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut: a. memiliki fungsi ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; b. memiliki fungsi sebagai daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah; c. memiliki fungsi sebagai media penyimpan air tanah secara tetap (permanen) dalam bentuk Akuifer yang keberadaannya mencukupi fungsi hidrologi; d. memiliki Mata Air Permanen; dan e. memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan Sungai Bawah Tanah. (5) Bentuk eksokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Mata Air Permanen; b. Bukit Karst; c. Dolina; d. Uvala; e. Polje; dan/atau f. Telaga. (6) Bentuk endokarst sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Sungai Bawah Tanah; dan/atau b. Speleotem.

Pasal 5

Kawasan Bentang Alam Karst ditetapkan melalui tahapan kegiatan: a. penyelidikan; dan b. penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Pasal 6

(1) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan berdasarkan pada sebaran batu gamping yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. inventarisasi bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. pemetaan bentuk eksokarst dan endokarst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

(1) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis provinsi yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menugaskan dinas teknis kabupaten/kota yang membidangi geologi untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 ayat (3) berkoordinasi dengan Badan Geologi.

Pasal 8

(1) Dalam melakukan kegiatan penyelidikan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pihak lain yang memiliki pengalaman mengenai Karst. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. lembaga penelitian Pemerintah atau pemerintah daerah; b. perguruan tinggi; dan c. badan usaha. (3) Pihak lain yang melakukan kerja sama untuk melakukan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. menyerahkan seluruh data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 9

(1) Berdasarkan data dan informasi hasil kegiatan penyelidikan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) atau lebih besar. (2) Laporan kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. uraian secara rinci tatanan geologi mencakup morfologi, stratigrafi, struktur geologi, dan tektonika; b. uraian fungsi hidrologi Karst; c. uraian secara rinci unsur-unsur eksokarst dan endokarst; d. koordinat unsur-unsur eksokarst dan endokarst; dan e. data visual. (3) Peta Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. peta disusun berdasarkan peta dasar yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan b. sistem koordinat menggunakan Datum Geodesi Nasional yang mempunyai parameter sama dengan parameter Ellipsoid World Geodetic System. (4) Peta Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi mengenai batas bentang alam Karst; b. koordinat eksokarst dan endokarst; c. batas administratif; dan d. keterangan peta, antara lain legenda, skala garis, sumber peta, dan peta indeks.

Pasal 10

(1) Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst. (2) Gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q. Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada bupati/walikota terkait. (3) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri c.q. Kepala Badan berdasarkan laporan kegiatan penyelidikan dan peta Kawasan Bentang Alam Karst dengan tembusan kepada gubernur terkait.

Pasal 11

(1) Menteri MENETAPKAN Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Kepala Badan melakukan evaluasi atas usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3). (3) Menteri MENETAPKAN Kawasan Bentang Alam Karst yang diusulkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 12

(1) Data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan penyelidikan merupakan data dan informasi milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Data dan informasi Kawasan Bentang Alam Karst yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh Menteri sebagai data dasar nasional Kawasan Bentang Alam Karst.

Pasal 13

Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai perlindungan dan pelestarian Kawasan Bentang Alam Karst yang diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/walikota.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemukiman yang berada di Kawasan Bentang Alam Karst sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai pemukiman sepanjang tidak mengganggu dan merusak nilai keunikan dan fungsi pengatur alami tata air.

Pasal 15

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kawasan perbukitan batu gamping yang telah diklasifikasikan dan/atau ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagai kawasan karst Kelas I tetap berlaku dan wajib disesuaikan menjadi Kawasan Bentang Alam Karst sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Untuk penyesuaian menjadi Kawasan Bentang Alam Karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil inventarisasi dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst dianggap sebagai hasil penyelidikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, gubernur atau bupati/walikota wajib mengusulkan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst; 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 961.K/40/MEM/2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah; 3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1659.K/40/MEM/2004 tanggal 1 Desember 2004 tentang Penetapan Kawasan Karst Gunung Sewu dan Pacitan Timur; dan 4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0398.K/40/MEM/2005 tanggal 25 Februari 2005 tentang Penetapan Kawasan Karst Sukolilo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN