Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN_ESDM No. 17 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 3. Kementerian adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 4. Unit Utama di lingkungan Kementerian adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan meliputi Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang merupakan Entitas Akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi. 5. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral. 6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 7. Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi. 9. Badan adalah Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 3

(1) Masing-masing Unit Utama di Lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang meliputi unsur: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian. (3) Penerapan SPIP pada Unit Utama di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

(1) Dalam rangka penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada tingkat Kementerian dan tiap-tiap Unit Utama di Lingkungan Kementerian. (2) Susunan dan tugas Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Susunan dan tugas Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Unit Utama, yang diketuai oleh : a. Kepala Biro Keuangan untuk Sekretariat Jenderal Kementerian; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan untuk Badan; e. Kepala Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional; f. Sekretaris Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 5

(1) Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya. (2) Pejabat pada masing-masing Unit kerja di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Iingkungannya masing-masing.

Pasal 6

Inspektorat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian.

Pasal 7

Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SPIP, Sekretaris Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggara SPIP.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN