Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN_ESDM No. 16 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelengaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Pegawai. 3. Tempat Kedudukan adalah tempat/kota kantor/satuan kerja Pegawai berada. 4. Luar Tempat Kedudukan adalah di luar tempat/kota kantor/satuan kerja Pegawai berada. 5. Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan adalah tunjangan Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan kepada Pegawai yang ditugaskan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di dalam negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan di luar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

Pegawai dapat ditugaskan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang berada di: a. Tempat Kedudukan; dan/atau b. Luar Tempat Kedudukan.

Pasal 3

Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas : a. biaya penyertaan; b. uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku; c. uang transpor dalam kota; dan/atau d. uang saku.

Pasal 4

Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Luar Tempat Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas : a. biaya penyertaan; b. uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku; dan/atau c. biaya perjalanan dinas.

Pasal 5

Biaya penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan atau penetapan dari pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan tanda bukti pembayaran resmi.

Pasal 6

Uang kertas kerja, laporan perorangan dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 4 huruf b merupakan uang pembuatan kertas kerja, laporan perorangan dan buku yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut: a. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di atas atau sama dengan 10 (sepuluh) hari kalender ditetapkan sebagai berikut : 1. golongan IV sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); 2. golongan III sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3. golongan II sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 4. golongan I sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. untuk penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di bawah 10 (sepuluh) hari kalender bagi Golongan IV, Golongan III, Golongan II dan Golongan I masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 7

Uang transpor dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan satuan biaya transpor kegiatan dalam kota yang besarnya sesuai dengan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Uang saku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan uang saku paket fullboard, fullday atau halfday yang besarnya sesuai dengan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di bawah 10 (sepuluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 4 (empat) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian; b. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu selama 10 (sepuluh) hari kalender sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 6 (enam) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian; c. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu selama 31 (tiga puluh satu) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 10 (sepuluh) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian; d. Pendidikan dan Pelatihan dalam jangka waktu di atas 60 (enam puluh) hari kalender mendapatkan biaya perjalanan dinas selama 12 (dua belas) hari kalender dan jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan mendapatkan 30% (tiga puluh persen) dari uang harian. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya penginapan.

Pasal 10

Untuk Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan di Luar Tempat Kedudukan apabila tidak disediakan fasilitas penginapan, maka kepada Pegawai tersebut diberikan biaya penginapan secara penuh selama mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11

(1) Dalam hal pada penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan diadakan praktek kerja lapangan dan pelaksanaannya dilakukan di luar kedudukan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan maka ketentuan biaya perjalanan dinas ditetapkan sebagai berikut: a. untuk praktek kerja lapangan yang biayanya ditanggung oleh pihak penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan, bagi Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan tidak diberikan Biaya Perjalanan Dinas; b. untuk Praktek Kerja Lapangan yang biayanya tidak ditanggung pihak Penyelenggara atau lembaga Pendidikan dan Pelatihan, bagi Pegawai yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan diberikan Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (2) Pemberian Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan dengan mengurangi jumlah sisa hari Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 12

Biaya Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Utama dari Pegawai yang ditugaskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1277 K/601/M.PE/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Tunjangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN