Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
2. Produk Dalam Negeri adalah barang dan/atau jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
3. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
4. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
5. Produsen Dalam Negeri adalah badan usaha atau perseorangan yang kegiatan usahanya didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan menghasilkan Produk Dalam Negeri.
6. Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan usaha atau perseorangan yang memiliki kemampuan menyediakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan Kontraktor sesuai dengan bidang usaha dan kualifikasinya.
7. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada perusahaan dan perseorangan yang memiliki kemampuan memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan nyata yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistim manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.
9. Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, daftar penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki SKUP Migas.
10. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pencocokan capaian TKDN dari Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia barang dan/atau jasa dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa.
11. Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja.
12. Daftar Rencana Pengadaan adalah daftar rencana pembelian barang dan jasa yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran.
13. Preferensi Harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa.
14. Komponen Dalam Negeri Pada Barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
15. Komponen Dalam Negeri Pada Jasa adalah penggunaan jasa sampai dengan penyerahan akhir dengan memanfaatkan tenaga kerja, termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
16. Komponen Dalam Negeri Pada Gabungan Barang dan Jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja, termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory overhead) adalah biaya-biaya dari tenaga kerja tidak langsung, mesin/alat kerja/fasilitas kerja dan semua biaya pabrikasi lainnya untuk menghasilkan satu satuan produk yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung kepada produk tertentu.
18. Biaya Tidak Langsung Perusahaan (Company overhead) adalah biaya- biaya yang terkait dengan biaya pemasaran, biaya administrasi dan biaya umum perusahaan.
19. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
20. Perusahaan Dalam Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Perseorangan Warga Negara INDONESIA, yang memiliki hak suara (voting right) dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
21. Perusahaan Nasional adalah Badan Usaha Swasta yang kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
22. Perusahaan Asing adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
23. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggungjawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Pengaturan penggunaan Produk Dalam Negeri bertujuan untuk:
a. mendukung dan menumbuhkembangkan Produk Dalam Negeri sehingga mampu mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional, regional, dan internasional;
b. mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi Produk Dalam Negeri;
c. meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi; dan
d. mewujudkan tertib penyelenggaraan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 3
(1) Dalam mendukung kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri, ditetapkan target TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk mencapai target TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN peta jalur (roadmap) pencapaian target TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4
(1) Setiap Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan Buku APDN sebagai acuan untuk MENETAPKAN strategi pengadaan serta MENETAPKAN persyaratan dan ketentuan pengadaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Buku APDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal, paling sedikit memuat:
(4) daftar barang yang dikategorikan diwajibkan, dimaksimalkan dan diberdayakan;
(5) daftar penyedia jasa yang dikategorikan diutamakan, dimaksimalkan, dan diberdayakan;dan
(6) daftar kemampuan produsen barang dalam negeri dan/atau penyedia jasa yang telah memiliki SKUP Migas.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku APDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Direktorat Jenderal wajib :
a. melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas;
b. menerbitkan dan memperbaharui Buku APDN secara berkala;
c. melakukan kualifikasi terhadap perusahaan dan perseorangan untuk melakukan Verifikasi; dan
d. melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
(2) Dalam hal diperlukan, untuk memastikan proses produksi barang dan/atau jasa benar-benar dilakukan oleh produsen di dalam negeri Direktorat Jenderal dapat melakukan penyaksian proses produksi (witnessing) terhadap barang dan/atau jasa dalam negeri yang dipesan oleh Kontraktor.
Pasal 6
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi wajib:
a. MENETAPKAN kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh Kontraktor dalam setiap Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan;
b. membina Kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan Produk Dalam Negeri yang tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan informasi yang dapat diketahui oleh publik mengenai rencana pengadaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
d. mengkoordinasikan Kontraktor dalam usaha bersama untuk meningkatkan penggunaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri.
Pasal 7
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Kontraktor wajib :
a. mensyaratkan agar semaksimal mungkin produksi barang dan/atau jasa dilakukan di dalam negeri;
b. MENETAPKAN spesifikasi teknis atas barang dan/atau jasa dengan mengacu pada Buku APDN;
c. MENETAPKAN target capaian TKDN yang harus dicapai dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa;
d. melakukan Verifikasi untuk menentukan capaian TKDN pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/atau jasa; dan
e. menyampaikan laporan hasil Verifikasi mengenai capaian TKDN kepada Direktorat Jenderal dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 8
(1) Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa wajib:
a. memenuhi kualitas/mutu, waktu penyerahan, dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa;
b. memenuhi komitmen TKDN jasa yang dinyatakan sendiri (self assesment) yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan TKDN barang dan/atau jasa hasil produksinya yang dinyatakan dalam komitmen rencana peningkatan TKDN barang dan/atau jasa; dan
d. menyampaikan laporan kemampuan produksi barang dan/atau jasa kepada Direktorat Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Dalam Negeri wajib:
a. memiliki SKUP Migas yang masih berlaku; dan
b. melakukan proses produksi di dalam negeri;
c. memenuhi TKDN Barang sesuai nilai yang tercantum dalam sertifikat TKDN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 9
(1) Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap Produk Dalam Negeri dapat diberikan Preferensi Harga.
(2) Preferensi Harga diberikan apabila TKDN barang mencapai lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen) atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa mencapai lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen).
(3) Dalam kegiatan pengadaan barang atau pengadaan Jasa Pemborongan, terhadap unsur barang Produksi Dalam Negeri diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN paling tinggi 15% (lima belas persen), dihitung secara proporsional berdasarkan pencapaian TKDN disesuaikan dengan peta jalur (roadmap) pencapaian target TKDN.
(4) Dalam kegiatan pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Lainnya atau Jasa Konsultansi, terhadap unsur jasa dalam negeri diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen), dihitung secara proporsional berdasarkan komitmen pencapaian TKDN disesuaikan dengan peta jalur (roadmap) pencapaian target TKDN.
Pasal 10
Dalam kegiatan pengadaan barang, bagi Produsen Dalam Negeri yang berstatus Perusahaan Dalam Negeri, dengan pencapaian TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), selain diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dapat diberikan tambahan Preferensi Harga paling tinggi 2,5% (dua koma lima persen).
Pasal 11
(1) TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan biaya Komponen Dalam Negeri Pada Barang terhadap keseluruhan biaya barang jadi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keseluruhan biaya barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang, meliputi:
a. biaya bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory overhead), tidak termasuk keuntungan, Biaya Tidak Langsung Perusahaan (Company overhead), dan Pajak Keluaran dalam rangka penyerahan barang.
(3) Penentuan biaya Komponen Dalam Negeri pada Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan; dan
c. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal.
(4) Tata cara penghitungan TKDN untuk barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Pasal 12
Penghitungan TKDN untuk gabungan beberapa jenis barang dilakukan berdasarkan perbandingan antara penjumlahan dari hasil perkalian TKDN masing-masing barang dengan harga perolehan masing-masing barang terhadap harga perolehan gabungan barang.
Pasal 13
(1) TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya jasa Komponen Dalam Negeri Pada Jasa terhadap keseluruhan biaya jasa.
(2) Keseluruhan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site) dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa, meliputi :
a. biaya bahan (material) terpakai;
b. biaya tenaga kerja dan konsultan;
c. biaya alat kerja/fasilitas kerja; dan
d. biaya jasa umum,
www.djpp.kemenkumham.go.id
tidak termasuk keuntungan, Biaya Tidak Langsung Perusahaan (Company overhead), dan Pajak Keluaran.
(3) Penentuan Biaya Komponen Dalam Negeri pada Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kriteria:
a. untuk bahan (material) yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin);
b. untuk tenaga kerja dan konsultan berdasarkan kewarganegaraan;
c. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan
d. untuk biaya jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
(4) Penentuan Komponen Dalam Negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berdasarkan ketentuan :
a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri atau Warga Negara INDONESIA, dinilai 100% (seratus persen) Komponen Dalam Negeri;
b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Nasional, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) Komponen Dalam Negeri;
c. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing, dinilai 50% (lima puluh persen) Komponen Dalam Negeri;
d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri atau Warga Negara INDONESIA, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) Komponen Dalam Negeri;
e. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Nasional, dinilai 50% (lima puluh persen) Komponen Dalam Negeri; atau
f. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing, dinilai 0% (nol persen) Komponen Dalam Negeri.
Pasal 14
(1) Perhitungan TKDN jasa ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri.
(2) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan keseluruhan biaya Komponen Dalam Negeri Pada Gabungan Barang dan Jasa terhadap keseluruhan gabungan biaya barang dan jasa.
(2) Keseluruhan gabungan biaya barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3) TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa.
(4) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya produksi pada penghitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan biaya jasa pada penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2).
Pasal 16
(1) Perhitungan TKDN dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format mengenai Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Kontraktor atau Penyedia Barang dan/atau Jasa wajib melakukan Verifikasi atas capaian TKDN gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabungan barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. terhadap pengadaan gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabungan barang dan jasa dengan nilai Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih dan nilai TKDN yang dicapai 30% (tiga puluh persen) atau lebih wajib menggunakan jasa surveyor independen yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi;
b. terhadap pengadaan gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabungan barang dan jasa dengan nilai Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sampai dengan kurang dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan nilai TKDN yang dicapai 30% (tiga puluh persen) atau lebih dapat menggunakan jasa surveyor independen atau dilakukan oleh personil Kontraktor yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi.
c. terhadap pengadaan barang dan/atau jasa dengan nilai kurang dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau jenis jasa yang memiliki kompleksitas rendah, perhitungan capaian TKDN, dapat dilakukan sendiri (self assessment) oleh personil Penyedia Barang dan/atau Jasa yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi.
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib ditandasahkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal dapat melakukan audit atas laporan capaian TKDN dalam pengadaan gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa atau gabungan barang dan jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18
(1) Surveyor independen yang memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a merupakan Perusahaan Dalam Negeri yang memiliki SKUP Migas.
(2) Dalam melaksanakan Verifikasi wajib menggunakan personil yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi.
(3) Ketentuan mengenai pedoman Verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 19
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor, serta Instansi dan Asosiasi yang terkait.
Pasal 20
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas kinerja penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2) Jenis-jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringkat emas, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori baik sekali;
b. peringkat perak, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori baik;
c. peringkat perunggu, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori cukup baik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian penghargaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 21
Kontraktor yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, Pasal 17 ayat (1) huruf a atau huruf b atau ayat (2) dikenai sanksi oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 22
(1) Produsen Dalam Negeri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1), ayat (2), Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan SKUP Migas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, Pasal 17 ayat (1) huruf a atau huruf b atau ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan SKUP Migas.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing- masing dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Produsen Dalam Negeri atau Penyedia Barang dan/atau Jasa yang mendapat teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKUP Migas.
Pasal 23
(1) Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) butir b, Pasal 10 setelah pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/atau jasa, dikenai sanksi finansial oleh Kontraktor dengan ketentuan sebagai berikut :
a. apabila tidak mengubah peringkat pemenang, besarnya sanksi adalah selisih antara Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap realisasi kontrak dan Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap penawaran;
b. apabila mengubah peringkat pemenang, besarnya sanksi adalah selisih antara Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap realisasi kontrak dan Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap penawaran, ditambah selisih antara nilai kontrak peringkat I dan nilai penawaran peringkat II pada tahap penawaran.
(2) Sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangkan dari nilai pembayaran kontrak.
(3) Contoh perhitungan besarnya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
