Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI, GERAKAN TANAH, GEMPABUMI, DAN TSUNAMI

PERMEN_ESDM No. 15 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) MENETAPKAN pedoman mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami. (2) Pedoman mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami.

Pasal 3

(1) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan penyusunan rencana kontijensi, penyusunan peta risiko, dan pelatihan kebencanaan diatur oleh Kepala Badan Geologi. (2) Ketentuan … (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terkait dengan prosedur tetap tingkat aktifitas gunungapi serta tanggap darurat bencana gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami diatur oleh Kepala Badan Geologi.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1054 K/12/MPE/2000 tanggal 14 Juni 2000 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, REPUBLIK INDONESIA, DARWIN ZAHEDY SALEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 566