Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN_ESDM No. 13 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Indikator Kinerja Utama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan unit-unit utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam: a. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan; b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran; c. menyusun dokumen penetapan kinerja; d. menyusun d. menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan organisasi dan dokumen Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 3

Pimpinan Unit Utama di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar menentukan target masing-masing Indikator Kinerja Utama setiap tahun dalam dokumen Penetapan Kinerja.

Pasal 4

Pimpinan Unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar menyusun dan menentukan target masing-masing Indikator Kinerja setiap tahun untuk ditetapkan oleh Pimpinan Unit Utama.

Pasal 5

Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh setiap Pimpinan Unit Utama dan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 6

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan: a. analisis atas capaian kinerja setiap unit utama dalam rangka keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; b. evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 189), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN