Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH
Pasal 1
(1) Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui :
a. identifikasi cekungan air tanah;
b. penentuan batas cekungan air tanah; dan
c. konsultasi publik.
(2) Identifikasi cekungan air tanah, penentuan batas cekungan air tanah dan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menyiapkan penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah wajib mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah disusun oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggap telah disusun sesuai Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
