Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM GEOLOGI
Pasal 1
(1) Museum Geologi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Geologi.
(2) Museum Geologi dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Museum Geologi berlokasi di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
Museum Geologi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, penelitian, pengembangan, konservasi, peragaan, dan penyebarluasan informasi koleksi geologi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengelolaan kerja sama;
b. pelaksanaan pengelolaan koleksi geologi;
c. pelaksanaan penelitian, pengembangan dan konservasi koleksi geologi;
d. pelaksanaan peragaan dan pameran koleksi geologi;
e. pelaksanaan bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi koleksi geologi;
f. pengelolaan sarana dan prasarana; dan
g. pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
Pasal 5
Museum Geologi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Dokumentasi dan Konservasi;
c. Seksi Peragaan;
d. Seksi Edukasi dan Informasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 6
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, serta pelaksanaan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, pelaporan dan kearsipan.
Pasal 7
Seksi Dokumentasi dan Konservasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penelitian, pengembangan, konservasi, dan dokumentasi koleksi geologi.
Pasal 8
Seksi Peragaan mempunyai tugas melakukan peragaan dan pameran koleksi geologi, serta pengelolaan sarana dan prasarana teknis.
Pasal 9
Seksi Edukasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan bimbingan edukasi dan penyebarluasan informasi koleksi geologi.
Pasal 10
(1) Pada Museum Geologi terdapat Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu yang terdiri atas Kurator, Penyelidik Bumi, Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang diangkat oleh Kepala Museum.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 13
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 16
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahan.
Pasal 17
(1) Kepala Museum adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Pasal 18
Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Museum Geologi juga melaksanakan pengelolaan museum di lingkungan Badan Geologi sebagai berikut:
a. Museum Kars INDONESIA di Wonogiri, Jawa Tengah;
b. Museum Gunungapi Batur di Bangli, Bali;
c. Museum Tsunami di Banda Aceh, Aceh; dan
d. Museum Gunungapi Merapi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 19
Struktur Organisasi Museum Geologi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Museum Geologi ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1725 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Geologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
